Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Barang-barang yang Selama Ini Kena PPN

Kompas.com - 16/06/2021, 18:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo kembali menegaskan, pemerintah tidak memungut PPN untuk sembako yang banyak dibeli masyarakat umum.

Dia mengaku pembuat kebijakan paham betul, masyarakat membutuhkan dukungan kemampuan membeli (purchasing power), utamanya saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani Janji Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali untuk Rakyat

"Yang kita coba bangun adalah kita memahami betul, tidak semua barang/jasa memiliki kelas yang sama. Ada kelas barang yang memang perlulah dimanfaatkan siapapun juga," kata Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (16/6/2021).

Suryo menuturkan, pemerintah akan hadir untuk meringankan beban masyarakat dalam membeli bahan pokok alih-alih memungut pajak barang/jasa tertentu.

Kemungkinan, kata Suryo, pemerintah akan mengenakan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang tertentu yang selama ini bertarif PPN 10 persen, atau bahkan memberikan insentif.

"Misalnya sembako, seperti apa nih kita memberikan treatment. Kemungkinannya dengan tarif lebih rendah atau bisa kita berikan insentif malahan," ungkap Suryo.

Kendati demikian, hal-hal tersebut masih dibahas di internal Kemenkeu sebelum dibawa ke DPR. Pembahasan meliputi jenis-jenis sembako yang akan kena PPN, besaran tarif, hingga titik pengenaan PPN di berbagai pusat penjualan.

Dia mengaku, penentuan titik pemungutan PPN menjadi yang paling sulit untuk didiskusikan. Pemerintah harus membahas secara komprehensif agar tidak terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Baca juga: Pajak Adalah Pungutan Negara: Definisi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

"Yang paling susah membatasi, nih. Barang yang sama di titik mana, menjadi ini (dipajaki) atau menjadi enggak (dipajaki). Ini yang tadi saya sampaikan, forumnya nanti kita diskusi," jelas Suryo.

Tapi yang jelas, pemerintah tidak akan memunculkan kebijakan PPN baru ini saat pandemi, saat masyarakat masih berjuang untuk bangkit.

"Pemerintah mengamankan dulu. Enggak mungkin lah pada waktu ngamanin tiba-tiba kita timpal lagi. Masyarakat sehat dulu dengan beberapa dukungan yang diberikan, stabilitas terjaga, dan ekonomi tumbuh. Jadi masalah batasannya seperti apa dan implementasinya nanti terbuka untuk diskusi," pungkas Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com