Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Buka 344 Formasi CPNS, Simak Persyaratan dan Mekanismenya

Kompas.com - 02/07/2021, 07:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan membuka 344 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Dari total 344 formasi tersebut akan dibagi dalam 19 jabatan.

Demikian Pengumuman Nomor 01/SJ-DAG/PENG/06/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, dikutip Jumat, (2/7/2021).

Baca juga: Kemenhub Buka 684 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK

Berikut persyaratan dan mekanisme pendaftaran CPNS Kemendag 2021:

Persyaratan Khusus

a. Pelamar untuk Kebutuhan (Formasi) Umum:
1. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kriteria perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi.
2. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri , ijazah wajib mendapatkan penyetaraan
3. Memilki IPK diatas 3,00 untuk jenjang D3 dan S1
4. Sehat jasmani dan rohani

b. Pelamar untuk kebutuhan khusus putra/putri berpredikat dengan pujian atau cumlaude:
1. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang predikat terbaik atau cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah S1
2. Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A
3. Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar dengan pernyataan cumlaude dan telah memperoleh penyetaraan ijazah
4. Sehat jasmani dan rohani

Baca juga: Panduan Pendaftaran CPNS di SSCASN 2021 www.sscasn.bkn.go.id

c. Pelamar khusus penyadang disablitas:
1. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kriteria perguruan tinggi dan atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT
2. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri , ijazah wajib mendapatkan penyetaraan
3. Memilki IPK diatas 3,00 untuk jenjang D3 dan S1
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Kebutuhan khusus penyandang disablitas dapat dilamar dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas dan menyampaikan link video singkat menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar

d. Pelamar untuk kebutuhan khusus putra/putri papua dan papua barat:
1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dsn Papua Barat merupakan keturunan Papua Barat berdasarkan garis keturunan dengan dibuktikan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/suku
2. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kriteria perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi
3. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri , ijazah wajib mendapatkan penyetaraan
4. Memilki IPK diatas 3,00 untuk jenjang D3 dan S1
5. Sehat jasmani dan rohani

Baca juga: Daftar Formasi CPNS SMA di Instansi Pemerintah Pusat Terbanyak

Jadwal mekanisme seleksi

1. Pengumuman melalui website Kemendag (www.kemendag.go.id) dan Portal Nasional (https://sscasn.bkn.go.id): 30 Juni-14 Juli 2021
2. Pendaftaran secara Online Portal Nasional: 30 Juni-21 Juli 2021
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28-29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
5. Jawaban Sanggah: 30 Juli- 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus-4 Oktober 2021
8. Pengumuman Hadil Seleksi SKD dan Jadwal SKB: 17 -18 Oktober 2021
9. Pelaksaanan seleksi kompetensi bidang: 8-29 November 2021
10. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
11. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
12. Jawaban sanggah: 20-29 Desember 2021
13. Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021
14. Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
15. Usul penetapan NIP: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca juga: Tips Mengatasi Kesulitan Proses Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com