Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Proyek Strategis Nasional Ketenagalistrikan 2021

Kompas.com - 06/08/2021, 17:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan menjadi salah satu fokus pembangunan infrastuktur di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah inftrastuktur ketenagalistrikan di Indonesia sudah terbangun dan terus dilanjutkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN, termasuk yang ada di daftar Proyek Strategis Nasional 2021 saat ini.

Proyek pembangunan inftrastuktur ketenagalistrikan yang menjadi prioritas tidak lepas dari terbitnya sejumlah aturan yang dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan PSN sejak tahun 2016.

Baca juga: Daftar Pembangunan 8 Bandara yang Masuk Proyek Strategis Nasional

Aturan yang mengatur PSN di antaranya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Singkatnya, regulasi tersebut lebih dikenal dengan sebutan Perpres 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Praktis, list Proyek Strategis Nasional 2021 tetap berpedoman pada aturan tersebut, termasuk di dalamnya yang memuat daftar Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan.

Pembangunan inftrastuktur ketenagalistrikan yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional 2020-2024 era kepemimpinan Presiden Jokowi meliputi 9 proyek.

Baca juga: Proyek Infrastruktur Tertunda, Bagaimana Dampaknya ke Industri Semen?

Untuk mempercepat pembangunan PSN, belakangan pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN).

PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Penjelasan mengenai definisi Proyek Strategis Nasional dijelaskan pada PP 42/2021 Pasal 1 Ayat 1, dan dijabarkan secara lebih gamblang pada penjelasan atas PP 42/2021 bagian umum.

“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tulis aturan tersebut.

Baca juga: Proyek PLTA Kayan Ditarget Rampung 2024, Pembebasan Lahan Dikebut

Lebih lanjut, pada penjelasan atas PP 42/2021 bagian umum juga dibeberkan mengenai apa itu Proyek Strategis Nasional atau yang disingkat PSN.

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan PSN menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.

“Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, Proyek Strategis Nasional juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industri barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional,” beber aturan tersebut.

Baca juga: Termasuk KA di Bali, Ini Daftar Proyek Strategis Nasional Kereta Api

Dalam hal ini, sejumlah pembangunan inftrastuktur ketenagalistrikan juga ditetapkan sebagai list Proyek Strategis Nasional 2021.

Berikut daftar Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan selengkapnya:

  1. HIGH VOLTAGE DIRECT CURRENT (HVDC) Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat
  2. PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan
  3. Transmisi Sumatera 500 kV Sumatera
  4. Central–West Java Transmission Line 500kV Jawa Barat, Jawa Tengah
  5. PLTU Indramayu Jawa Barat
  6. PLTU Batang Jawa Tengah
  7. PLTA Karangkates IV & V (2x50MW) Jawa Timur
  8. PLTA Kesamben (37MW) Jawa Timur
  9. PLTA Lodoyo (50MW) Jawa Timur

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com