Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Pajak Pembelian Mobil Diperpanjang, tetapi dengan Besaran 25 Persen

Kompas.com - 18/08/2021, 11:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskon PPnBM 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga 1.500 cc akan berakhir akhir bulan ini.

Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap memberikan diskon PPnBM dengan besaran diperkecil menjadi 25 persen.

Diskon ini juga berlaku untuk mobil selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc - 2.500 cc.

Baca juga: Relaksasi PPnBM dan PPN Dongkrak Penjualan Mobil dan Properti di Kuartal II/2021

"Untuk 1500 cc itu sampai Agustus 2021, dan sebenarnya masih ada insentif yang lain, yaitu untuk yang lanjutnya September - Desember itu 25 persen. Sementara untuk yang 1.500 cc -2.500 cc itu akan juga berlanjut sampai akhir tahun 25 persen," kata Febrio dalam webinar Tanya BKF di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Namun Febrio mengungkap, diskon PPnBM diberikan lebih kecil untuk mobil 4x4, yakni hanya sebesar 12,5 persen. Kendati demikian, pihaknya akan menggabungkan insentif PPnBM ini dengan insentif bebas PPN Properti seperti yang sudah digulirkan sebelumnya.

"Jadi ini masalah keadilan juga antara segmen 1.500 cc - 2.500 cc, baik yang 4x2 atau 4x4. Insentif itu ada dan kita melihat bahwa dipasangkan juga dengan insentif PPN DTP untuk rumah," sebut dia.

Febrio beralasan, perpanjangan insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, meski tak lagi diberikan sebesar 100 persen. Sebab berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tabungan masyarakat kelas menengah masih tumbuh subur di perbankan.

Adanya insentif membuat masyarakat kelas menengah melakukan aktivitas konsumsi, dan menimbulkan efek rambatan (multiplier effect) kepada industri otomotif, properti, serta sektor pendukungnya.

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus PPnBM, Diganti oleh PPN 25 Persen

"Multipliernya banyak sekali, di industri properti itu (merambat) untuk bangunan, semen, tenaga kerja. Mobil logikanya juga mirip, kita pastikan (insentif) itu hanya untuk yang local purchase di atas 60 persen, harapan ada multiplier effect bagi UMKM," pungkas Febrio.

Sebagai informasi, ketentuan diskon PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Insentif 100 persen semula berakhir pada Mei, namun diperpanjang sampai Agustus 2021. Empat bulan sisa tahun 2021 akan dikurangi menjadi 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com