Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2021, KKP Gagalkan Penyelundupan 3,8 Juta Benih Lobster Senilai Rp 159,9 Miliar

Kompas.com - 19/08/2021, 17:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan 52 kasus penyelundupan benih lobster (benur) sepanjang tahun 2021.

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon.

Kepala BKIPM, Rina merinci, kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus.

"Ini bukti komimen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya," kata Rina dalam siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Dari 52 kasus tersebut, ada sekitar 3,8 juta ekor benur diselamatkan. Benur jenis pasir menjadi yang terbanyak diselamatkan dengan jumlah mencapai 3,7 juta ekor, kemudian diikuti oleh benur jenis mutiara sebesar 162.937 ekor.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Dilarang, Ini Prosedur Barunya

Perkiraan nilai yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan adalah Rp 159,9 miliar.

Biasanya kata Rina, modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan di antaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan benur dengan mencampurkan benih lobster dengan sayuran.

"Kami akan terus mengawal pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan benur," kata Rina.

Sebelumnya, KKP sudah melarang ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur pembudidayaan benih lobster dalam negeri sehingga benih lobster dilarang untuk dijual/diekspor ke luar negeri.

Rina mengingatkan para pelaku penyelundupan untuk menyetop aksinya. Dia pun menyebut ancaman pidana dalam tindak kejahatan ini.

"Jadi kami ingatkan, pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benih," tegasnya.

Baca juga: KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com