Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak UMKM yang Membutuhkan Kredit Bank, Potensi Nilainya Capai Rp 1.605 Triliun

Kompas.com - 05/09/2021, 07:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan potensi penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional masih sangat besar. Sebab, masih banyak UMKM yang sampai saat ini belum menerima kredit dari perbankan.

Asisten Gubernur BI Juda Agung mengatakan, hasil survei bank sentral menunjukan, 69,5 persen UMKM dalam negeri masih belum menerima kredit. Padahal, 43,1 persen UMKM mengaku memerlukan pembiayaan dari perbankan.

"Dari 43,1 persen itu, potensi demand for credit Rp 1.605 triliun," ujarnya dalam acara Taklimat Media seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Menkop: Kemitraan UMKM dan BUMN dalam Rantai Pasok Jadi Terobosan

Berdasarkan data yang dimiliki BI, saat ini nilai penyaluran kredit ke sektor UMKM baru mencapai Rp 1.135 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 20,51 persen total kredit perbankan.

Juda menyebutkan, apabila perbankan dapat memaksimalkan permintaan dari UMKM, rasio penyaluran kredit ke sektor tersebut dapat mencapai 45,74 persen.

"Dilihat dari potensi cukup besar permintaannya," ujar dia.

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, BI beberapa telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Baca juga: Kenapa UMKM Sulit Dapat Kredit Bank? Ini Jawaban Bos BRI

Melalui aturan tersebut, bank sentral mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yakni 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan ini, pada tahap awal, atau sampai dengan 2023, akan mendapatkan teguran yang akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sejak 2023, Juni nanti, kalau tidak bisa memenuhi ada sanksi dalam bentuk kewajiban membayar, yaitu 0,1 kali nilai pencapaian," ucap Juda.

Baca juga: Pengusaha Curhat ke Ganjar: Bunga Kredit Bank Bikin Berat...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com