Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pandora Papers yang Ungkap Skandal Pajak Orang Kaya Dunia?

Kompas.com - 04/10/2021, 13:18 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pandora Papers membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yang mengungkap harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.

Lebih dari 600 jurnalis di 117 negara terlibat dalam proses pengolahan dokumen dari 14 sumber perusahaan keuangan berbeda selama berbulan-bulan. Data tersebut diperoleh oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional di Washington DC, dan telah bekerja dengan lebih dari 140 organisasi media untuk investigasi tersebut.

Apa saja yang diungkap?

Dilansir dari BBC, Senin (4/10/2021), sebanyak 6,4 juta dokumen, hampir tiga juta gambar, dan lebih dari satu juta email serta 500.000 spreadsheet yang diungkap lewat Pandora Papers.

Baca juga: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Pemimpin Dunia, Ada Siapa Saja?

Beberapa skandal penggelapan harta kekayaan dan skandal pajak yang telah dirilis termasuk di dalamnya:

  1. Raja Yordania memborong properti di Inggris dan Amerika Serikat senilai 70 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,35 triliun (kurs Rp 19.300) lewat perusahaan yang dimilikinya secara rahasia.
  2. Keluarga terpandang Azerbaijan terlibat dalam kesepakatan properti di Inggris dengan nilai lebih dari 400 juta pound sterling (Rp 80 triliun).
  3. Perdana menteri Cekoslovakia tidak melaporkan hartanya berupa 2 vila di Prancis yang dibeli menggunakan perusahaan cangkang di luar negeri.
  4. Keluarga Presiden Kenya Uhuru Kenyatta diam-diam punya jaringan perusahaan offshore selama puluhan tahun.

Laporan Panora Papers mengungkap beragam cara yang dilakukan oleh penguasa di dunia, termasuk di dalamnya lebih dari 330 politisi di 90 negara, menggunakan perusahaan offshore untuk menyembunyikan kekayaannya.

Apa yang dimaksud dengan offshore?

Pandora Papers mengungkap jaringat rumit dari perusahaan yang beroperasi lintas batas negara, sehingga membuat mereka mampu menyembunyikan kepemilikan uang dan aset seseorang.

Misalnya saja, orang kaya Indonesia yang membeli properti di Singapura, namun membelinya lewat jaringan perusahaan yang beroperasi di Swiss, atau di luar negeri, atau juga disebut dengan transaksi offshore.

Baca juga: Dihentikan karena Skandal, Apa Itu Laporan Ease of Doing Business?

Biasanya, ada ciri-ciri sebuah negara atau wilayah yang disebut wilayah offshore. Kriteria atau ciri-ciri tersebut yakni:

  1. Mudah untuk membangun perusahaan
  2. Ada hukum yang membuat sulit untuk mengidentifikasi pemilik dari perusahaan
  3. Tarif pajak perusahaan rendah atau bahkan tidak ada tarif pajak sama sekali

Wilayah-wilayah tersebut juga kerap disebut sebagai negara surga pajak atau tax haven.

Meski tidak ada daftar pasti wilayah yang masuk dalam kategori tax haven, namun beberapa wilayah yang telah diketahui sebagai tax haven di antaranya yakni Cayman Islands dan British Virgin Island serta Swiss dan Singapura.

Apakah memanfaatkan tax haven ilegal?

Keberadaan wilayah atau negara tax haven menjadi celah yang mengizinkan orang-orang melakukan penghindaran pembayaran oajak dengan memindahkan uang mereka atau membentuk perusahaan di negara itu.

Meski tak salah secara hukum, namun tindakan tersebut kerap dinilai tak etis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun beebrapa kali menyinggung wilayah dengan tarif pajak rendah atau bahkan 0 persen ini.

Ia secara tegas mengungkapkan tak ingin ada lagi negara yang menjadi surga pajak di dunia.

"Tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (23/2/2020).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com