Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP

Kompas.com - 11/10/2021, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU).

Lewat aturan baru tersebut, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta seperti yang tercantum di UU PPh.

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh. Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.

"PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah

Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.

Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Cara menghitung pajak penghasilan

Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut?

Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan  (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (60 juta - 54 juta) x 5 persen
= 6 juta × 5 persen
= Rp 300.000/tahun

Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.

 

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Pajak Penghasilan atau PPh?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com