Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Atur Ulang Pinjol, dari Proses Perizinan hingga Modal Minimum

Kompas.com - 17/11/2021, 16:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merombak aturan terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Perubahan aturan ini diperlukan lantaran aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 tidak lengkap.

Banyak ketentuan pinjol yang belum diatur dalam beleid tersebut sehingga membutuhkan ketentuan yang lebih jelas. Pun saat ini, industri pinjol makin tumbuh subur.

Baca juga: OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Level Tertinggi Dalam Sejarah BEI

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan perubahan bakal meliputi beragam hal, mulai dari modal awal hingga business process dari fintech tersebut, sebab ada beberapa pinjol yang memiliki modal awal berasal dari utang.

"Kita ingin permodalan kuat. Kadang-kadang itu awal-awal membangun sistem IT pakai utang. Ini serius atau enggak?" kata Bambang dalam media briefing OJK, Rabu (17/11/2021).

Bambang menuturkan, pihaknya saat ini masih menghitung besaran modal yang sesuai untuk pinjol.

Kendati demikian, dia enggan menyebut angkanya karena regulasi anyar masih dibahas.

Yang jelas, modal tersebut membuat pinjol lebih siap beroperasi sehingga tidak mudah bangkrut

Baca juga: Kemenkop UKM Akan Cabut NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal

"Kita tidak ingin (fintech) buka bisnis yang besok diizinin, tahun depan kabur. Enggak begitu. Mereka harus punya komitmen bangun sistem IT yang bagus, bisnisnya oke, risk management oke, go ahead, jangka panjang," tutur Bambang.

Adapun aturan lain yang diubah adalah proses perizinan pinjol. Nantinya melalui beleid baru, pinjol tersebut hanya terdiri dalam satu kategori, yakni berizin.

Artinya, tidak ada lagi pinjol dua kategori, yakni terdaftar dan berizin seperti yang berlaku saat ini.

Alasannya, kata Bambang, pinjol harus lebih siap ketika memutuskan untuk beroperasi dan menawarkan layanannya kepada publik.

"Kita ingin ke depannya mereka lebih ready, sehingga langsung satu step, berizin. Dan Insya Allah dalam waktu dekat sebetulnya tidak terlalu lama lagi, tinggal 3 yang terdaftar, kita lihat perkembangannya seperti apa," ucap Bambang.

Baca juga: Bunga Pinjol Turun Jadi 0,4 Persen Per Hari, Bos OJK: Masih Dirasa Terlalu Tinggi

Meski bakal diubah, Bambang mengaku belum tahu kapan regulasi baru akan terbit. Dia tidak ingin terburu-buru menerbitkan aturan baru agar lebih relevan dengan perkembangan pinjol saat ini.

"Jangan sampai terburu-buru terus aturannya berubah lagi. Ini suatu yang enggak simpel. Kita ingin POJK yang baru lebih long lasting," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, perubahan regulasi meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.

Regulasi perlindungan konsumen meliputi peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, dan laporan keuangan, serta perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, maupun penanganan pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com