Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Opsi Tarik Cukai dari Minuman Berpemanis Tahun Depan

Kompas.com - 21/12/2021, 18:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2022.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penerapan akan diawali dengan kajian lebih lanjut dan dampak penetapan barang kena cukai (BKC) kepada dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi.

"Tentunya pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi di tahun 2022 atau menyesuaikan apakah kebijakan itu bisa dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022

Penerapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara penerimaan cukai kantong plastik ditarget sebesar Rp 1,9 triliun.

Secara keseluruhan, target penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun di tahun 2022. Target ini naik 18,42 persen dari Rp 172,2 triliun di tahun 2021.

"Cukai plastik dan minuman berpemanis, memang kita lihat di turunan UU APBN, Perpres 104 kita merencanakan salah satu penerimaan cukai di tahun 2022 berbasis kepada plastik dan minuman berpemanis," ucap Askolani.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pihaknya bakal segera merinci mekanisme pengenaan cukai tahun depan, termasuk opsi pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Baca juga: Kemenperin Sebut Ekspor Industri Makanan dan Minuman Melonjak 52 Persen

"Sebagai target memang ada di Perpres 104, nanti mekanismenya kita akan detailkan. Nanti akan ada detailing bagaimana mengimplementasikan itu di tahun 2022 untuk cukai minuman berpemanis dan plastik," tutur dia.

Sebagai informasi, pengenaan cukai atas barang-barang tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsinya.

Tercatat prevalensi diabetes melitus mencapai 2 persen dari total penduduk di atas usia 15 tahun pada tahun 2018. Diabetes melitus ini disebabkan oleh konsumsi gula berlebih.

Di sisi lain, pengenaan tarif cukai membuat penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022.

Berdasarkan kajian awal, tarif cukai MBDK adalah sebesar Rp 1.500 - Rp 2.500 per liter. Ekstensifikasi barang kena cukai tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan negara. Sebab, penerimaan cukai sulit melejit jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) saja.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com