Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max Kembali Terbang, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/12/2021, 11:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan beroperasinya seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 Max). Pesawat tipe ini pun sudah diizinkan kembali mengudara di Indonesia per 27 Desember 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

Baca juga: Sudah Dapat Izin Terbang, Boeing 737 Max Masih Diliputi Masalah

Berdasarkan surat itu, pencabutan larangan diambil setelah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).

"Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat itu dikutip Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: [POPULER MONEY] Garuda Tak Boleh Terbang ke Hong Kong | Kompensasi Rp 7,3 Triliun untuk Korban Boeing 737 MAX

Adapun surat itu tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), dan Dirut Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia).

Baca juga: Boeing Kirim 26 Pesawat, Termasuk 21 Tipe 737 Max

Ketentuan yang harus dipatuhi operator penerbangan

Pada surat tersebut, sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan beroperasi, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelakudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto Flight 27. Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service).

Baca juga: Pekan Depan, Hasil Investigasi Jatuhnya Boeing 737 MAX Milik Lion Air Akan Dirilis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com