Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Kompas.com - 15/01/2022, 11:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja freelance juga dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelance?

Freelance adalah pekerja lepas. Artinya, pekerja ini tidak terikat dengan suatu perusahaan. Bahkan seorang freelancer bisa mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu. Semua profesi, tak terkecuali freelance, dituntut untuk melek pajak.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap mempunyai pekerjaan walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu. Namun, freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan.

Dengan alasan itulah, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain.

Kerapkali gaji satu pekerjaan freelance tidak sebesar pekerja penuh waktu dan penghasilannya tidak menentu. Oleh karenanya, cara menghitung pajak penghasilan freelance berbeda.

Terdapat beberapa pekerjaan freelance versi dunia pajak yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu:

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

  • Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
  • Pengawas.
  • Agen asuransi.
  • Olahragawan.
  • Agen iklan.
  • Perantara.
  • Pengawas.
  • Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai.
  • Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat.
  • Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara.
  • Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya.
  • Petugas penjaja barang dagangan.

Pekerja freelance juga dikenakan Pph 21. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelancer?SHUTTERSTOCK/ANDREY POPOV Pekerja freelance juga dikenakan Pph 21. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelancer?

Umumnya, pajak penghasilan pekerja penuh waktu sudah dipotong oleh perusahaannya dan disetorkan ke pemerintah. Hal ini tidak berlaku bagi pekerja paruh waktu atau freelance.

Oleh karena itu, pelaporan pajak hanya didasarkan pada cara menghitung pajak penghasilan freelancer sendiri alias self assesment.

Self assesment memberikan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun dan melaporkannya sendiri.

Namun, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak jika freelancer telat melaporkan SPT tahunan atau lupa membayar pajak penghasilan.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Cara menghitung pajak penghasilan freelance

Penghasilan freelancer tidak menentu, oleh karenanya seorang freelance harus mengerti cara menghitung pajak penghasilan dan melaporkannya sendiri ke pemerintah atau self assesment.SHUTTERSTOCK/MADCAT MADLOVE Penghasilan freelancer tidak menentu, oleh karenanya seorang freelance harus mengerti cara menghitung pajak penghasilan dan melaporkannya sendiri ke pemerintah atau self assesment.

Menghitung pajak penghasilan pekerjaan sampingan sendiri cukup mudah. Freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah.

Norma perhitungan pajak penghasilan ini ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjad tiga kelompok, yaitu:

  • 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak).
  • Ibu Kota Provinsi lainnya.
  • Daerah lainnya.

Rumus cara menghitung pajak penghasilan bagi freelancer, yaitu tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dikali penghasilan kena pajak.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com