Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Masyarakat Kerap Merasa Tertipu Agen Asurani Unit Link

Kompas.com - 29/01/2022, 06:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui ada masalah pada agen dari perusahaan unit link (agen asuransi) dan meminta semua pihak untuk berbenah.

“Iya ada masalah dan kita harus selesaikan masalah itu dan pembenahannya harus dari semua pihak, regulasinya harus dibenahi, perusahaan asuransi dan agennya harus berbenah,” kata Togar dalam Talkshow InfoBankTV dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).

Togar juga berharap masyarakat juga turut berbenah dan lebih waspada serta teliti ketika menyetujui polis asuransi jiwa yang menawarkan proteksi untuk jiwa dan kesehatan sekaligus investasi.

“Ketika ditawarkan itu, meskipun oleh saudara dan adik sendiri itu harus cerewet agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Baca juga: Apa Itu Unit Link dalam Asuransi?

Ia menuturkan agen asuransi unit link yang berlisensi di bawah 44 perusahaan berjumlah 600 ribu orang. Setiap agen sebenarnya mempunyai standar praktek dan kode etiknya.

Sehingga, mis selling, mis information, over promise dipastikan melanggar kode etik. Pihaknya mencatat ada 200 orang agen unit link yang telah ditetapak sebagai agen unit link yang bermasalah.

“Apakah kita berharap 600 ribu agen semuanya benar, pasti ada lah yang tidak, tapi kembali lagi peristiwa ini membuat kami menyadari bahwa ini memang harus berbenah di semua sisi,” tuturnya.

Lebih lanjut Togar meluruskan sejumlah ketidaktahuan masyarakat terkait unit link. Misalnya, jika kontrak unit link adalah 20 tahun maka preminya harus dibayarkan setiap tahun.

Baca juga: Berapa Bunga Pinjaman di Pegadaian?

Premi bisa dibayarkan pada tahun ke lima, namun dana premi akan diambil dari dan investasi yang akan berakibat pada berkurangnya jumlah dan investasi.

Ia pun menyarankan pemegang polis membayar premi setiap tahun sepanjang kontrak agar proteksi dan investasi yang diterima optimal. Ia juga menyarankan untuk memilih investasi di pasar uang dibandingkan saham yang lebih berisiko tinggi.

Adapun sebagai solusi dari aduan pemegang polis, AAJI menyarankan pihak yang bersangkutan menggunakan fasilitas yang disediakan Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara.

“Ada Peraturan MA nomor 4 tahun 2009 yang menyediakan pengadilan yang sederhana dan murah tanpa harus didampingi pengacara, nilai yang bisa mereka adili maksimal Rp 500 juta,” ucap Togar.

Baca juga: Didakwa Terima Suap, Berapa Gaji Wawan Ridwan sebagai PNS Pajak?

Usulan unit link dimoratorium

Sebelumnya, Komisi XI DPR-RI yang meminta moratorium penjualan produk asuransi unit link. Saat ini, AAJI sedang mencermati usulan tersebut dan siap berdiskusi dengan beberapa pihak.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon bilang bahwa pihaknya akan melakukan diskusi baik itu dengan perusahaan asuransi maupun dengan regulator dalam hal ini OJK untuk mereview kembali terkait penjualan produk unitlink ini yang memang masih ada kejadian salah paham.

“Apa lagi yang masih bisa kami lakukan supaya apapun yang dirasa masih bisa diperbaiki, mari kita perbaiki,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual dikutip dari Kontan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com