Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap dari Penghasilan hingga Hewan Ternak

Kompas.com - 06/02/2022, 06:19 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat mal adalah salah satu jenis zakat dalam agama Islam. Zakat mal dikategorikan berdasarkan jenis hartanya sehingga cara menghitung zakat mal pun berbeda.

Pengertian zakat adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan ke orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam.

Suatu harta dapat dikenakan zakat apabila memenuhi syarat berikut ini:

  • Kepemilikan penuh.
  • Harta yang diperoleh secara halal.
  • Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan.
  • Mencukupi nisab.
  • Bebas dari hutang.
  • Mencapai haul.
  • Atau dapat ditunaikan saat panen.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan tiap setahun sekali saat Ramadhan dan zakat maal yang dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki.

Baca juga: Pengertian Zakat dan Manfaatnya untuk Perekonomian

Lantas, apa pengertian zakat mal, bagaimana cara menghitung zakat mal, dan salah satu fungsi zakat mal? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian zakat mal

Istilah mal pada zakat mal adalah dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Dengan demikian, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang atau emas yang cukup syarat-syaratnya.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga menjadi ibadah yang wajib dilakukan setiap umat Islam. Oleh karenanya, hukum zakat termasuk zakat mal adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Seseorang dapat dikatakan wajib membayar zakat mal apabila memiliki harta yang mencapai nisab (batas terendah yang telah ditetapkan oleh agama) tertentu selama satu tahun.

Zakat mal adalah pengenaan zakat untuk harta seseorang seperti hewan ternak. Ilustrasi zakat mal berupa hasil pertanian. Zakat mal hanya dibayarkan setelah harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul atau sudah satu tahun dimiliki. Bagaimana cara menghitung zakat mal?KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Zakat mal adalah pengenaan zakat untuk harta seseorang seperti hewan ternak. Ilustrasi zakat mal berupa hasil pertanian. Zakat mal hanya dibayarkan setelah harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul atau sudah satu tahun dimiliki. Bagaimana cara menghitung zakat mal?

Dengan demikian, zakat mal hanya dibayarkan setelah harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul atau sudah satu tahun dimiliki.

Salah satu fungsi zakat mal adalah membersihkan harta dan benda yang dimiliki dari hak orang lain dan membersihkan hati dari penyakit kikir dan serakah dan menambah. Zakat mal juga dapat mempererat persaudaraan sesama umat Islam.

Sementara dari sisi penerima zakat, salah satu fungsi zakat mal adalah membantu menyejahterakan hidupnya dan menghilangkan perasaan iri dan dengki melihat orang lain yang hidupnya lebih berkecukupan.

Zakat mal terbagi menjadi beberapa jenis tergantung jenis hartanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jenis zakat mal adalah:

Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

  • Zakat emas dan perak,
  • Zakat uang dan surat berharga,
  • Zakat perniagaan,
  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan,
  • Zakat peternakan dan perikanan,
  • Zakat pertambangan,
  • Zakat perindustrian,
  • Zakat pendapatan atau profesi,
  • Zakat rikaz.

Sementara menurut Yusuf Al-Qardhawi, jenis zakat mal adalah:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
  • Zakat atas aset perdagangan.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat atas hasil pertanian.
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.
  • Zakat atas hasil penyewaan asset.
  • Zakat atas hasil jasa profesi.
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

Cara menghitung zakat mal

Cara menghitung zakat mal adalah tergantung dari jenis harta yang akan dizakatkan. Pasalnya, dalam zakat mal ada banyak jenis harta yang masuk menjadi harta yang wajib dikenakan zakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com