Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Pantau Aliran Dana yang Terkait Investasi Bodong

Kompas.com - 22/02/2022, 16:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau aliran dana investasi ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.

PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi, serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk

Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich, PPATK juga mengklaim telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Sejauh ini, PPATK telah menghentikan sementara 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedian jasa keuangan terkait investasi bodong. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebanyak Rp 28,24 miliar.

Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022. (Achmad Jatnika)

Baca juga: Kerugian akibat Robot Trading Viral Blast Capai Rp 1,2 Triliun, Seperti Ini Modusnya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PPATK Memantau Aliran Dana Terkait Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com