Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Keluarga di DKI Tinggal di Bangunan yang Bukan Miliknya

Kompas.com - 19/03/2022, 14:15 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Mayoritas keluarga di DKI Jakarta ternyata tinggal di bangunan yang bukan miliknya pribadi. Artinya, kebanyakan keluarga tidak punya rumah sendiri untuk ditinggali di DKI Jakarta.

Hal ini terungkap dari sebuah publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Indonesia 2022 yang diterbitkan belum lama ini.

Melalui publikasi tersebut, BPS mengungkap data distribusi persentase rumah tangga menurut provinsi dan status penguasaan bangunan tempat tinggal tahun 2021.

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terendah di Indonesia

BPS mencatat, pada tahun 2021 hanya 48,48 persen rumah tangga di DKI Jakarta yang tinggal di bangunan dengan status penguasaan milik sendiri.

Sisanya, yakni sebanyak 51,52 persen tidak tinggal di bangunan miliknya sendiri. Dari jumlah tersebut, 34,63 persen di antaranya merupakan keluarga tinggal di bangunan sewa atau rumah kontrakan.

Sementara itu, 16,89 persen keluarga lain tinggal di bangunan dengan status penguasaan lainnya. Tidak dijelaskan maksud dari status pengusaan lainnya ini.

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia

Yang jelas, dalam data ini yang dimaksud dengan status penguasaan bangunan tempat tinggal milik sendiri adalah jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga.

Adapun rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli juga sudah dianggap sebagai rumah milik sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com