JAKARTA, KOMPAS.com – Komisaris adalah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing. Secara umum, komisaris adalah sekelompok orang yang memegang posisi tinggi di sebuah perusahaan. Lalu, apa itu komisaris dan seberapa penting perannya bagi perusahaan?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.
Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.
Dikutip dari Gramedia, komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Dengan demikian, mereka yang menjadi komisaris adalah bukan orang sembarangan.
Baca juga: Ada MotoGP, Bisnis Tiket.com Tumbuh 92 Persen di Kuartal I-2022
Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak.
Komisaris adalah dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa pemimpin perusahaan tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Biasanya, jabatan komisaris adalah diisi oleh sekelompok orang yang bernama dewan komisaris. Dewan komisaris sendiri dipimpin oleh komisaris utama.
Dewan komisaris adalah memiliki tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Menyewakan Lahan ke Indomaret
Bagi perusahaan, peran komisaris adalah sangat penting. Adapun tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ini Syarat Utama CPNS Diangkat Jadi PNS
Di dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Tugas utama dan fungsi utama seorang komisaris adalah sebagai berikut:
Baca juga: KLHK: Produsen Wajib Batasi Kemasan Plastik Sekali Pakai
Meskipun komisaris harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan, tetapi dewan komisaris tidak langsung bisa dimintai pertanggung jawaban atas kerugian tersebut. Terlebih jika komisaris membuktikan beberapa hal, seperti:
Baca juga: Tak Lapor SPT? Awas Kena Denda Rp 100.000 hingga Bisa Kena Pidana
Kemudian, di dalam pasal 116 UU PT, para dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Adapun kewajiban komisaris adalah sebagai berikut:
Di dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.
Baca juga: Investor Kripto Capai 11 Juta Orang, Bakal Genjot Pertumbuhan Ekonomi Digital?
Komisaris independen adalah komisaris yang berada dari pihak luar. Kemudian, berdasarkan keputusan ia diangkat pada saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Kedudukan hukum bagi komisaris independen dalam organ dewan komisaris merupakan komisaris yang tergolong independen.