Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukber, Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Sandiaga: Disiplin Protokol Kesehatan

Kompas.com - 05/04/2022, 10:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, masyarakat diizinkan untuk buka puasa bersama (bukber), ibadah tarawih, dan mudik Lebaran.

Namun, Sandiaga menekankan masyarakat agar tetap mematuhi aturan keselamatan dan disiplin protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Masyarakat diberikan kelonggaran yang lebih besar dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kemudian peningkatan percepatan vaksinasi, terutama di tempat ibadah dan tempat mudik bersama,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Syarat Lengkap Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

Sandiaga juga menjelaskan, penerapan protokol kesehatan yang disiplin diharapkan dapat menekan jumlah kasus Covid-19 yang terjdi. Meskipun saat ini kasus sudah menurun signifikan, tidak berarti masyarakat lengah dengan kondisi yang terjadi saat ini.

“Selalu disiplin dalam penggunaan Peduli Lindungi terutama pada waktu berbuka di mall, restoran, dan kafe. Seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap untuk mengembalikan kapasitas penerbangan internasional,” ujar Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, setelah dua tahun pandemi, masyarakat sangat merindukan kegiatan buka puasa bersama. Maka dari itu, untuk memfasilitasi keinginan masyarakat, Kemenparekraf juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.

“Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan mudik Lebaran tahun ini, Sandiaga meminta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur lebaran. Karena hal itu akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang akan menikmati liburan bersama keluarga saat libur lebaran.

“Kenaikan harga hotel juga akan memberikan citra negatif pada daerah tersebut. Libur Lebaran pada H-7 dan H+7 merupakan saat peak season yang mendorong permintaan kamar hotel akan melonjak,” ujarnya.

Seperti data setiap tahunnya, hotel akan menikmati okupansi sampai 100 persen, namun demikian dalam menerapkan tarif kamar harus dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30 hingga 40 persen.

“Bukan (kenaikan) 100 persen atau ganti harga, ini tentunya tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Semprot Pejabat Kemendag: Kalau Puasa Harga Minyak Goreng Naik, Awas Saya Datang Lagi ke Sini...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com