Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Minta Perbankan Transparan Saat Tawarkan Produk Simpanan

Kompas.com - 12/04/2022, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, meminta perbankan untuk tetap transparan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khusus apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Silaturahmi LPS dan Perbankan tentang Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (12/04/2022).

Dia menjelaskan, sesuai regulasi setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar, dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.

Baca juga: LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,5 Persen, Apa Pemicunya?

"Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujar Purbaya.

Selain itu, ia juga meminta perbankan untuk lebih berani menyalurkan kredit guna membantu pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tertekan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

"Kami meminta perbankan optimis memandang perekonomian kita, sehingga otomatis mereka lebih berani ketika menyalurkan kredit," ungkap dia.

Di sisi lain, Purbaya menilai tingkat kepatuhan perbankan terkait program penjaminan LPS semakin membaik. Ini tercermin dari hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen di 2020 dan meningkat menjadi 89 persen pada 2021.

Baca juga: LPS Minta Masyarakat Cermati Tawaran Cashback dari Bank

"Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, pihaknya mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004.

Ia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia. Saat ini, implementasi peraturan SCV memasuki masa uji coba sejak Januari-Desember 2022.

"Implemntasi SCV ini merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, yang tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya.

Baca juga: Layanan Digital Perbankan Tumbuh Pesat, LPS Ingatkan Risiko Meningkatnya Kejahatan Siber

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com