Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar | Utang Garuda Indonesia ke Boeing Rp 10 Triliun

Kompas.com - 18/06/2022, 06:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Diduga Pindah Bukukan Dana Global Medcom Tanpa Izin, BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar

PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) atas pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus BNI dituntut ganti rugi ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menuntut Bank BNI atas dasar pemblokiran rekening tanpa persetujuan nasabah, mengubah jenis rekening, memindahbukukan uang dan membocorkan kerahasian dana nasabah kepada pihak lain," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Atas tindakan tersebut, BNI dituntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar oleh Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar," sebutnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan "Jebakan Batman" buat Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi serentak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jelang penutupan program pada 30 Juni 2022.

Salah satu sosialisasi PPS dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat di Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menarik atensi para wajib pajak (WP) yang luput atau belum mengungkapkan harta. Sebab pasca 30 Juni 2022, PPS akan berakhir.

"Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan adanya program pengungkapan sukarela. Jadi ini bagian dari UU HPP di mana WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan apabila ada harta yang belum dilaporkan," kata Oding saat ditemui di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

3. Pemprov DKI Terima Rp 60 Miliar Dividen dari Produsen Bir Anker

Produsen Bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) akan membagikan dividen sebesar Rp 240,19 miliar kepada para pemegang sahamnya. Nilai dividen ini sama dengan Rp 300 untuk setiap lembar saham.

Keputusan pembagian saham perseroan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2022.

Salah satu pemegang saham terbesar di DLTA, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerima setoran dividen sebesar Rp 60,1 miliar.

"Sebesar Rp 188,05 miliar dividen berasal dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk tahun buku 2021," terang Financial Planning Corporate and Reporting Manager DLTA, Poltak Siahaan, dikutip dari Kontan, Jumat (17/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com