Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Mengajukan KPR BCA Untuk Karyawan, Wiraswasta, dan Profesional?

Kompas.com - 04/07/2022, 10:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahalnya harga rumah membuat masyarakat kesulitan membeli rumah secara tunai. Untuk itu perbankan menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satunya KPR BCA.

KPR BCA ini tidak hanya bisa menjadi solusi peminjaman kredit untuk pembelian rumah, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk pembelian apartemen dan ruko dalam kondisi baru maupun bekas.

PT Bank Central Asia Tbk menawarkan suku bunga KPR BCA dengan berbagai besaran dan tenor. Suku bunga mulai dari 3,99 persen sedangkan tenor hingga 15 tahun.

Baca juga: Tahapan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via Online

Nasabah yang tertarik menggunakan fasilitas KPR BCA dapat melakukan pengajuan KPR secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BCA terdekat.

Sebelum mengajukan KPR BCA, pastikan telah memiliki rumah yang sesuai dengan keinginan untuk dibayar secara KPR dan memenuhi syarat pengajuan KPR BCA.

Syarat pengajuan KPR BCA

Berikut syarat umum pengajuam KPR BCA yang dilansir dari laman bca.co.id:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Wiraswasta atau profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Untuk profesional atau pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  • Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
  • Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.

Selain syarat umum di atas, nasabah juga perlu memenuhi syarat pegajuan KPR BCA terbaru yang dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:

A. Karyawan

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami/istri.
  • Fotokopi akte nikah/cerai/akta kematian pasangan.
  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif).
  • Akta pisah harta notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.Fotokopi NPWP pemohon.
  • Fotokopi rekening Koran 3 bulan terakhir.
  • Slip gaji/surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir asli.
  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki.
  • Surat pemesanan rumah developer atau surat pengantar broker.
  • Bukti pembayaran apparaisal.

B. Wiraswasta

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami/istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akte nikah/cerai/akta kematian pasangan.
  • Fotokopi NPWP pemohon.
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha.
  • Fotokopi SIUP.
  • Fotokopi TDP.
  • Fotokopi akta pendirian/perubahan terkini.
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif).
  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada).
  • Penyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki.
  • Surat pemesanan rumah developer / surat pengantar broker.
  • Bukti pembayaran appraisal.
  • Baca juga: Minat Beli Rumah? Simak Daftar Suku Bunga Dasar KPR Bank 2022

C. Profesional

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami/istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akte nikah/cerai/akta kematian pasangan.
  • Fotokopi NPWP pemohon.
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha.
  • Fotokopi Izin Praktek.
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif).
  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada).
  • Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki.
  • Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker.
  • Bukti Pembayaran Apparaisal.
  • Perlu diperhatikan syarat NPWP, rekening koran 3 bulan terakhir, dan slip gaji 1 bulan terakhir milik pasangan pemohon wajib dilampirkan bila pengajuan KPR BCA secara joint income suami dan istri.
  • Syarat dokumen pembelian KPR BCA
  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
  • Fotokopy Akta Jual Beli (AJB)

Demikian syarat yang harus dipenuhi nasabah saat akan mengajukan KPR BCA.

Baca juga: Ini Cara Mengajukan KPR untuk Pekerja Infomal yang Tak Miliki Slip Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com