Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Hukuman bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia?

Kompas.com - 29/07/2022, 14:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Beasiswa yang dikucurkan lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang menjadi isu hangat dan viral di jagat maya. Ini karena adanya isu banyaknya penerima LPDP yang enggan balik ke Indonesia.

Beasiswa yang diberikan Kementerian Keuangan kepada para awardee, sebutan bagi para penerima beasiswa LPDP, memang cukup besar, terutama untuk mereka yang belajar di kampus luar negeri.

Besaran beasiswa LPDP mencapai Rp 2 miliar per orang yang diperuntukan untuk biaya kuliah, akomodasi biaya hidup, transportasi pesawat, dan sebagainya.

LDPD merupakan salah satu program dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, di mana dana beasiswa ini diambil dari APBN yang kemudian dikelola oleh BLU Kemenkeu sebagai dana abadi.

Baca juga: Mepet Stasiun Sudirman, Stasiun BNI City Jadi Stasiun KRL Mulai Besok

Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP enggan pulang ke Indonesia demi menghindari pajak dan menikmati beragam fasilitas dari Inggris.

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.

"Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," bunyi percakapan yang diunggah di akun Twitter @VeritasArdentur seperti dilihat pada Jumat (29/7/2022).

Dalam percakapan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Setara Bangun 114 Km MRT Jakarta Fase I

"Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit, karena mereka di sini tidak bayar pajak. Tapi menikmati semua fasilitas pemerintah Inggris yang gratis untuk rakyat-rakyat tidak mampu. Tidak tahu malu. Ini tuh sudah seperti sindikat," tulis lanjutan percakapan tersebut.

Sanksi penerima LPDP yang enggan kembali

Dikutip dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP, Jumat (29/7/2022), disebutkan bahwa penerima LPDP harus kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak habisnya masa studi.

Berakhirnya masa belajar ditentukan dari tanggal dokumen kelulusan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penerima beasiswa LPDP.

Jika penerima beasiswa LPDP tak kembali ke Indonesia dalam kurun waktu tersebut, maka pengelola LPDP bisa memberikan sanksi, dari mulai sanksi administratif hingga sanksi berat.

Baca juga: Alasan Utama Jokowi Dulu Pilih China: Janjikan Kereta Cepat Tanpa APBN

Merujuk pada pedoman tersebut, sanksi administratif meliputi sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga.

Kendati demikian, dalam pedoman tersebut tak secara spesifik menjelasan bentuk pinalti yang bakal diterima penerima beasiswa LPDP apabila terjadi pelanggaran.

Masih merujuk pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP, jika dalam waktu 30 hari kalender sejak diberikannya sanksi administrasi ringan penerima beasiswa LPDP tidak memenuhi kewajibannya, baru akan dikenakan sanksi berat.

Sanksi berat yang dikenakan adalah kewajiban bagi penerima beasiswa LPDP untuk mengembalikan semua dana yang sudah diterima selama masa kuliah.

Penerima beasiswa LPDP yang melanggar sanksi berat juga otomatis akan diberhentikan dari daftar penerima sekaligus masuk dalam daftar hitam untuk program LPDP di masa mendatang.

Baca juga: Mengapa Amerika Serikat Kurang Berminat Membangun Kereta Cepat?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com