KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyerahkan konsesi Pelabuhan Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada PT Lestari Samudra Sakti.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menjelaskan, konsesi Pelabuhan Balikpapan diberikan kepada pihak swasta dalam hal ini PT Lestari Samudra Sakti selama 54 tahun.
Pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada PT Lestari Samudera Sakti untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, fasilitas pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 39.163 meter persegi.
Baca juga: Kemenhub dan JICA Sepakat Garap Proyek Baru di Pelabuhan Patimban
Menurutnya, langkah ini sebagai bukti nyata Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus mengembangkan infrastruktur di bidang kepalabuhanan khususnya dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara di Kaltim.
Perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi antara KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Arif, dalam keterangan resminya, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Full Cashless, Ini Cara Beli Tiket Kapal Jepara–Karimunjawa 2022
Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, Arif berharap akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi khususnya transportasi laut.
Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kemenhub khususnya di bidang kepelabuhanan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo mengatakan, kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kaltim sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Baca juga: Update Tol Laut Papua, Lahan Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura Ditambah