Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Hadapi Tantangan Jadikan HAKI sebagai Jaminan Kredit, Apa Saja?

Kompas.com - 01/09/2022, 16:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan menghadapi berbagai tantangan dalam menjadikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi objek jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan pertama adalah belum adanya kejelasan dari bentuk perikatan yang dipersyaratkan.

"Saat ini jenis HAKI yang memiliki jenis hukum dan perikatan yang jelas hanya hak cipta dan paten sebagaimana dalam undang-undang hak cipta dan paten, yaitu berupa perikatan secara fidusia," kata dia dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).

Sementara, ia menambahkan, jenis HAKI yang lain belum diatur hukum perikatannya.

Baca juga: Ini Syarat Ajukan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Yang kedua, terobosan ini membutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI.

"Mengingat sampai sekarang belum ditetapkan rumus baku penilaian HAKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan kredit," imbuh dia.

Ketiga, Dian menjelaskan, perlu adanya penetapan lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI. Sebab saat ini, belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank.

Selanjutnya, perlu ada penetapan tata cara eksekusi HAKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, tantangan HAKI menjadi objek jaminan utang adalah belum tersedianya pasar sekunder.

"Sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif. Bank kesulitan mendapatkan pengembalian atas kredit pembiayaan yang telah diberikan," terang dia.

Meskipun demikian, Dian bilang, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit dan pembiayaan.

Namun menurut dia, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, misalnya valuasi terhadap nilai HAKI baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HAKI maupun penilai internal bank.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Bos BCA: Harus Ada Penilaian dari Pihak Independen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com