Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampak Pemangkasan Biaya Sewa Aplikasi Ojol bagi Aplikator

Kompas.com - 19/09/2022, 21:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) menjadi 15 persen dari semula 20 persen pada 11 September kemarin.

Pemangkasan biaya sewa aplikasi ojol diambil Kemenhub dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR), dan perhitungan jasa lainnya.

Beberapa ekonom menilai, penyesuaian biaya sewa aplikasi ojol tersebut dapat mengganggu kinerja keuangan aplikator, yang meliputi biaya pengembangan dan pemeliharaan teknologi hingga insentif kepada mitra driver serta inovasi lainnya.

Baca juga: Umumkan Tarif Ojol Naik, Kemenhub: Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Turun Jadi 15 Persen

Pasalnya, biaya sewa aplikasi ojek online yang dikenakan kepada mitra driver merupakan biaya yang digunakan aplikator untuk menunjang operasional perusahaan, tidak terkecuali pemberian insentif kepada mitra.

“Di satu sisi tarifnya naik, sementara di sisi lain biaya sewa aplikasi mereka turun. Ini cukup berbahaya bagi keberlangsungan industrinya," ujar Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah, dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, biaya sewa aplikasi ojol mempunyai fungsi yang penting, sehingga pemangkadan berpotensi mempersempit ruang aplikator untuk terus menjaga kualitas dan pengembangan layanannya.

“Aplikator ini berada dalam situasi yang sulit. Di satu sisi, mereka harus memberikan pelayanan kepada konsumen dan di sisi lain juga harus memberikan nilai tambah bagi mitra driver,” kata dia.

“Karena itu, kalau biaya sewa aplikasi ini dikurangi, maka akan menyebabkan beberapa layanan yang sudah dibuat aplikator menjadi tidak maksimal,” tambahnya.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan

Lebih lanjut Ia bilang, dampak signifikan dari pemangkasan biaya sewa aplikasi ojek online ini adalah menurunkan benefit untuk konsumen, seperti layanan, promo, dan sebagainya.

Sebagai contoh perlindungan konsumen seperti asuransi, layanan fitur bantuan, teknologi yang membantu melindungi kerahasiaan data pribadi dan contoh lain yang menunjang operasional pengendara dalam menjamin kepuasan konsumen.

Penurunan biaya akan sangat mempengaruhi kemampuan aplikator untuk mengembangkan fitur-fitur tersebut.

“Ketika benefit berkurang, permintaan terhadap ojek online otomatis akan menurun juga,” katanya.

Ia pun mencotohkan Tanzania, sebagai salah satu negara yang sempat menurunkan biaya komisi dari 25 persen menjadi 15 persen pada April 2022 lalu.

Karena pendapatan dari komisi tidak bisa menutup biaya operasional, Uber akhirnya berhenti beroperasi di negara tersebut.

Kompetitornya, Bolt juga menghentikan layanan ride-hailing ke pelanggan dan hanya memberikan layanan ke korporat.

“Jangan sampai hal itu terjadi di Indonesia,” ucap Nailul.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Mulai Berasa Order Penumpang Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com