Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panja DPR, Kementan Ubah Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 08/11/2022, 12:15 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menindaklanjuti rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan pupuk bersubsidi.

Rakor itu digelar menyusul masa-masa sulit yang tengah terjadi di seluruh dunia, terutama dengan kenaikan harga pangan global selama pandemi Covid-19 serta kenaikan harga minyak dan gas (migas) akibat perang Rusia-Ukraina.

“Rusia merupakan salah satu produsen migas dunia sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga migas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” kata SYL, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (8/11/2022).

Hal tersebut disampaikan SYL saat mengikuti rakor Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor, Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan, pembatasan ekspor bahan baku pupuk, salah satunya dari China, seperti fosfor dan kalium, juga turut memicu kelangkaan di pasar global dan menyebabkan kenaikan harga pupuk secara global.

Baca juga: KTT G20: Jokowi Yakin Ekspor Gandum dari Laut Hitam Akan Berlanjut demi Keamanan Pangan Dunia

“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” ujarnya.

SYL menyebutkan, salah satu langkah yang diambil adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi.

Perubahan kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Organik menjadi Urea dan NPK,” jelas SYL.

Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Baca juga: Rusia Tarik Diri dari Kesepakatan Ekspor Biji-bijian, Pasokan Pangan Dunia Terancam

SYL juga mengatakan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Hal tersebut juga dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran, baik, dan lebih akurat.

Politisi Nasdem itu menegaskan, efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.

Sebab, kata SYL, komoditas tersebut adalah produk utama sehingga subyek, objek, dan metodenya harus jelas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com