Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Wanaartha Life Disarankan Ajukan Gugatan Kepailitan

Kompas.com - 08/12/2022, 19:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah atau pemegang polis mulai menanti haknya dapat dipenuhi perusahaan.

OJK telah memerintahkan perusahaan untuk membentuk tim likuidasi. Selain itu, OJK juga akan melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengusulkan nasabah gagal bayar Wanaartha Life juga melakukan gugatan kepailitan kepada perusahaan. Hal ini dipercaya akan lebih cepat dan efektif untuk mendapatkan hak nasabah kembali.

Baca juga: Derita Korban Gagal Bayar Wanaartha Life, Uang Pensiun dan Hasil Jual Perhiasan Ludes Jadi Polis Asuransi

"Yang penting nasabah harus mengajukan penagihan (kepailitan) dalam 60 hari. Likuidasi dilakukan maksimal 2 tahun, tetapi kemungkinan lebih lama karena asetnya telah disita oleh negara," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan menurut Irvan, upaya OJK untuk menggugat Wanaartha Life secara perdata diramalkan akan sia-sia. Untuk itu, nasabah diminta untuk dapat melakukan gugatan kepailitan.

Lebih rinci, Irvan mengusulkan tiga pilihan untuk nasabah dapat mendapatkan pemenuhan haknya dari perusahaan.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Mengaku Bakal Utamakan Pemegang Polis


Pertama, nasabah dapat menunggu likuidasi perusahaan yang bisa memakan waktu hingga 2 tahun. Kedua, OJK juga akan melakukan gugatan kepada Wanaartha Life, yang diperkirakan akan memakan waktu yang lama.

Ketiga, nasabah dapat melakukan gugatan kepailitan terhadap Wanaartha Life.

"Karena kalau likuidasi dan gugatan OJK itu akan memakan waktu. Sedangkan, kepailitan cukup diselesaikan dalam 60 hari, itu sudah dilakukan dan dibuktikan saat kasus kepailitasn (Maskapai) Garuda," imbuh dia.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Manajemen Wanaartha Life Kebut Penyusunan Neraca Keuangan

Irvan menjelaskan, setiap upaya dapat dilakukan untuk dapat memenuhi hak nasabah.

"Jalan dua-duanya, OJK menggugat dan likuidasi, nasabah dengan pemailitan," kata dia.

Ia menceritakan, belajar dari kasus asuransi Bumi Asih Jaya yang mengalami penurunan nilai aset, opsi kepailitan jadi penting untuk dilirik.

Pasalnya seiring berjalannya waktu, aset Wanaartha life juga bisa saja terus merosot nilainya. Kalau sampai terjadi, pembayaran kepada nasabah akan semakin sulit dilakukan.

"(Proses) likuidasi itu tidak pernah ada success story-nya dari Bakrie Life, Bumi Asih Jaya (BAJ), Himalaya, tidak pernah ada sucsess story likuidasi, tapi kalau pemailitan ada success story-nya, Garuda bisa bangkit lagi," tandas dia.

Baca juga: Pasca Cabut Izin Usaha, OJK Akan Telusuri Aset Pribadi dan Gugat Pemilik Wanaartha Life

Sebagai informasi, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha kepada Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Hal ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan Wanaartha life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Baca juga: Investasi Migas Berbiaya Tinggi, Investor Butuh Kepastian Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com