Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Kartu Prakerja Bakal Berlanjut pada 2023, tetapi dengan Skema Normal

Kompas.com - 02/01/2023, 14:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2023. Namun, di tahun ini skemanya berubah tak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, atau disebut dengan skema normal.

Jika skema sebelumnya semi bantuan sosial (bansos), program Kartu Prakerja 2023 akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, yang berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Kartu Prakerja Berlanjut di 2023, Penerima Akan Peroleh Bantuan Rp 4,2 Juta

Seiring dengan skemanya yang berubah maka dilakukan penyesuaian besaran bantuan yang akan diterima peserta. Besaran bantuan menjadi naik senilai Rp 4,2 juta per individu, terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Nilai bantuan itu berbeda dari tahun sebelumnya yang mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta per individu. Terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan Rp 2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600.000 per bulan), dan insentif survei Rp 150.000.

Adapun jika pada tahun sebelumnya pelatihan dari program Kartu Prakerja dilakukan sepenuhnya secara daring atau online maka di tahun ini akan diterapkan baik secara daring maupun luring atau offline.

Selain itu, hal berbeda lainnya yakni, jika tahun lalu penerima bansos lainnya tak bisa mengikuti program Kartu Prakerja, pada 2023 dimungkinkan bagi penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk ikut dalam program Kartu Prakerja.

Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja, Batas Waktu Pembelian, dan Insentifnya

Ketentuan mengenai skema normal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksanaan.

Airlangga, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, menyebut program Kartu Prakerja tahun ini akan dimulai pada kuartal I-2023. Meski enggan menyebutkan waktu tepatnya, ia memastikan persiapan pelaksanaannya sudah mulai dijalankan sejak akhir tahun lalu.

"Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan Skema Normal akan dimulai di kuartal pertama tahun 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022) lalu.

Rencananya, program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2022 yang sudah diikuti 3,46 juta penerima.

Adapun sebanyak 53,6 persen peserta Kartu Prakerja di 2022 itu di antaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebagai informasi, total penerima manfaat program Kartu Prakerja sejak awal pelaksanaan program, yakni mencapai 14,9 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca juga: Simak, Ini Perbedaan Program Kartu Prakerja Tahun 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com