Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Ngaku Bereskan Polemik Minyak Goreng Mahal Tak Sampai Sebulan Menjabat

Kompas.com - 02/01/2023, 19:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan selama menjabat telah berhasil mengendalikan harga minyak goreng yang sempat melambung dan terjadi kelangkaan di beberapa wilayah Indonesia.

"Tidak sampai satu bulan, hanya 21 hari sejak pelantikan, minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter berhasil diluncurkan pada 6 Juli 2022," ujar Zulkifli dilansir dari Antara, Senin (2/1/2023).

Dalam 100 hari kerja Menteri Perdagangan, lanjut dia, Minyakita sudah tersedia di 34 provinsi, termasuk NTT, Papua Barat, dan Papua, dengan HET yakni Rp 14.000/liter.

Zulkifli melaporkan stabilisasi harga minyak goreng dan barang kebutuhan pokok lainnya sepanjang semester II 2022 berkontribusi meredam laju inflasi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Kontrak Outsourcing, Diciptakan Megawati, Diperbarui Jokowi

"Hingga November 2022 inflasi Indonesia terus melandai. Inflasi umum tercatat 5,42 persen secara tahunan (yoy), didorong oleh inflasi volatile food sebesar 5,70 persen yoy yang merupakan angka terendah sejak Mei 2022," ujar dia.

Dalam upaya melakukan stabilisasi harga minyak goreng, Zulkifli Hasan mengungkapkan upaya yang dilakukan yakni dengan turun langsung dari pasar ke pasar.

Ia mengatakan hingga hari ini sudah mencapai 44 pasar yang dikunjungi dari ujung barat yakni di Aceh hingga di Indonesia bagian timur, Papua Barat.

Ke depan pihaknya bakal keliling ke sejumlah wilayah untuk memastikan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok terkendali.

Sebagai informasi, sejak awal dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Perdagangan pada 15 Juni 2022, Zulkifli Hasan berjanji untuk menurunkan harga dan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat dalam waktu satu bulan.

Baca juga: Maksimal 9 Kali, Ini Rincian Aturan Pesangon di Perppu yang Dibuat Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com