Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Guru Honorer Swasta Boleh Jadi Pengurus Parpol? Bawaslu: Belum Jelas

Kompas.com - 16/01/2023, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN terlibat partai politik. Lalu bagaimana dengan guru honorer yang mengajar di sekolah swasta apakah boleh menjadi pengurus partai?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, mengenai guru honorer pengajar swasta boleh terlibat partai politik, hingga kini masih terdapat ketidakjelasan.

Hal ini menjawab salah satu pertanyaan guru honorer yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Saya kira PGRI bisa mengajukan apakah guru honorer (pengajar) di (sekolah) swasta bisa menjadi pengurus partai. Yang (guru honorer pengajar sekolah) negeri jelas tidak boleh, swasta yang belum ada titik temunya," ujar Rahmat dalam rakernas tersebut.

Baca juga: Calon Pejabat BI hingga OJK Dilarang dari Parpol, Ekonom: Meneguhkan Kembali Independensi

Justru yang dilarang adalah guru honorer melakukan sosialisasi partainya di sekolah swasta. Sementara mengenai kepala desa, juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Tetapi untuk menjadi anggota partai justru diizinkan.

"Yang kepala desa boleh atau enggak (jadi pengurus partai)? di PKB-nya tidak boleh. Tapi bapak harus ingat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Jadi anggota partai boleh apa tidak? boleh. Kepala desa boleh menjadi anggota parpol, beda dengan lurahnya ya. Lurah kan KASN, kepala desa bukan ASN," jelas Rahmat.

Baca juga: Pembangunan Apartemen buat ASN di IKN Butuh Anggaran Rp 9,4 Triliun

 


Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selain ASN, Menteri PANRB juga telah menerbitkan SE No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.

"Setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tulis surat yang ditandatangani pada 3 Januari 2023.

Baca juga: ASN Jadi Panitia Pemilu, Wapres Maruf Amin: Harus Tetap Netral

Halaman:


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com