KOMPAS.com – Ketentuan mengenai perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja perlu diperhatikan, khususnya bagi kalangan buruh yang bekerja pada sebuah perusahaan.
Besaran upah tidak masuk kerja karena berhalangan cukup beragam, tergantung pada alasan dan lamanya masa tidak bekerja.
Perbedaaan besaran tersebut juga berlaku untuk ketentuan gaji tidak masuk kerja karena sakit atau berbagai alasan lain yang menyebabkan pekerja tersebut tidak dapat bekerja.
Baca juga: Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit
Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).
Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Alasan tertentu yang dimaksud meliputi:
Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?
Alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan meliputi:
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.
Lantas, apakah ada pemotongan gaji karyawan sakit? Perhitungan pemotongan upah tidak masuk kerja karena berhalangan diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Berikut perhitungan gaji tidak masuk kerja karena sakit selengkapnya:
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.
Lebih lanjut, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dengan alasan lainnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan
Itulah sejumlah ulasan mengenai upah tidak masuk kerja karena berhalangan, termasuk gaji tidak masuk kerja karena sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.