Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Kompas.com - 26/01/2023, 09:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam siaran resmi, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Untuk itu, Teten Masduki berharap jaksa melakukan upaya banding. Pasalnya, menurut dia, ada dugaan persoalan ini bukan murni masalah perdata. Setelah ini, Teten menyatakan, Kemenkop-UKM segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang yang Digelapkan

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” imbuh dia.

Ia menuturkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk KSP Indosurya, di antaranya pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal itu agar ada kewenangan Kemenkop-UKM untuk mengawasi KSP lebih kuat. Sebab, saat ini Kemenkop-UKM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Ia menekankan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya tidak hanya diawasi anggota, tetapi juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” urai dia.

Baca juga: Ini Daftar Aset yang Disita dalam Kasus KSP Indosurya

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filosofi jati diri koperasi. Kebanyakan, koperasi tersebut menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan, jika mereka ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.

Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 106 triliun.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com