Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smelter di RI Banyak Dimiliki Asing gara-gara Minim Pendanaan Bank Dalam Negeri

Kompas.com - 18/02/2023, 15:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) yang ada di Indonesia saat ini kebanyakan dimiliki asing. Penyebabnya, pembangunan smelter terkendala pembiayaan dari dalam negeri.

Hal itu diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menurut dia, alasan smelter rata-rata dimiliki asing lantaran perbankan dalam negeri masih enggan memberikan kredit untuk pembangunan smelter.

Baca juga: Vale Bangun Proyek Smelter Nikel dengan Kapasitas Produksi 73.000 Ton per Tahun di Morowali

Di sisi lain, pembangunan smelter tak boleh dibiayai pakai uang negara (APBN).

“Perbankan kita belum terlalu penuh secara sungguh membiayai smelter. Smelter kan tidak bisa dibangun lewat APBN,” tutur Bahlil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Kontan.

Karena itu, Bahlil ingin mendorong perbankan dalam negeri agar mau menyalurkan kreditnya untuk pembangunan smelter tersebut, serta mendorong adanya relaksasi aturan.

“Kami dorong segera melakukan relaksasi di perbankan sehingga perbankan mau memberikan kredit dengan equity yang terjangkau. Jangan equity-nya 40 persen. Kalau bank asing itu cuma 10 persen,” jelas Bahlil.

Baca juga: Bahlil Ungkap Banyak Smelter di Indonesia Dimiliki Asing

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey membenarkan sulitnya pendanaan smelter dari perbankan nasional.

Hanya saja, ia tidak merinci mana saja daftar proyek smelter nikel yang mengalami kesulitan pendanaan maupun.

“Iya, (pendanaan eksternal untuk proyek smelter nikel lebih sulit didapat belakangan ini),” kata Meidy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Capai Target Investasi 2022, Pemerintah Akan Dorong Investasi di Sektor Hilirisasi pada 2023

Halaman:


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com