Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Minta Insentif IPO, BEI Bakal Lakukan Reviu

Kompas.com - 28/02/2023, 12:26 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan insentif terkait pelaksanaan penawaran saham umum perdana atau IPO bagi perusahaan pelat merah.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengusulkan kepada BEI untuk memberikan pelonggaran terkait kebijakan besaran persentase minimal saham yang ditawarkan ke publik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman mengatakan, pihaknya siap melakukan tinjauan terhadap permintaan dari berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian BUMN.

Baca juga: BEI Dorong Jumlah BUMN Masuk Bursa

Nyoman bilang, pihaknya mendukung pengembangan usaha yang dilakukan perusahaan melalui pasar modal, khususnya melalui bursa.

"Bursa juga mendukung setiap rencana dari perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan peraturan bursa sebenarnya tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum.

Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float atau saham minoritas yang bisa ditransaksikan di pasar reguler setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat.

Baca juga: Untung Rugi Beli Saham IPO


"Dalam hal terdapat permintaan dari stakholders bursa terkait dengan pemenuhan ketentuan di atas, tentu bursa akan melakukan review yang mendalam mengenai latar belakang," ujarnya.

"Penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara akuntabel," tambah dia.

Sebagai informasi, ketentuan III.2.63 Peraturan No 1-A BEI mengatur ekuitas lebih dari Rp 2 triliun, jumlah saham yang dilepas ke publik paling sedikit 10 persen dari jumlah saham yang dicatat di bursa.

Kementerian BUMN meminta pelonggaran kepada BEI terkait ketentuan tersebut, mengingat perusahaan pelat merah memiliki "ukuran" yang besar.

"Selama ini batasan dengan nilai minimum 10 persen ini harus didiskuisikan," kata Wakil Menteri BUMN, Pahal Mansury, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/2/2023).

Baca juga: Tips Memilih Saham IPO agar Tidak Boncos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com