Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud BUMN? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 03/03/2023, 14:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa yang dimaksud BUMN? Meski cukup sering kita mendengarnya, barangkali masih ada sebagian orang yang masih awam dengan istilah tersebut.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Yang berarti, saham dari badan usaha atau perusahaan tersebut dimiliki oleh negara, sebagian seluruhnya atau sebagian besar sahamnya.

Mengutip UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah perusahaan yang minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Modal BUMN berasal dari pemerintah melalui penyertaan secara langsung melalui kucuran duit APBN atau bisa juga berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.

Baca juga: Bank BUMN Apa Saja? Ini Daftar Lengkapnya

Untuk status pegawai BUMN tidak disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun disetarakan dengan pekerja swasta karena karyawan BUMN bekerja berdasarkan kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pembagian BUMN

Di Indonesia, ada 3 jenis BUMN, yang mana ketiga jenis BUMN ini memiliki karakteristik masing-masing.

1. Persero

Pertama yakni Persero, di mana sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, namun pemerintah tetap mengendalikan saham mayoritas.

Selayaknya perseroan (PT) pada perusahaan swasta, Persero pada BUMN diperbolehkan untuk mengejar keuntungan dalam bisnisnya. Selain itu, bisnisnya juga selain melayani hajat hidup orang banyak maupun untuk kepentingan lainnya.

Contoh dari BUMN Persero antara lain PLN, Telkom Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, Pupuk Indonesia, Berdikari, RNI, dan sebagainya.

2. Perum

Berikutnya adalah Perum atau akronim dari perusahaan umum. Yang membedakan dengan Persero, Perum seluruh sahamnya adalah milik pemerintah dan didirikan untuk tujuan memberikan pelayanan untuk masyarakat serta mengejar keuntungan. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Peruri, Bulog, dan Jasa Tirta.

3. Perjan

Ketiga adalah BUMN dalam bentuk Perjan atau perusahaan jawatan. Perjan merupakan BUMN yang seluruhnya sahamnya dikuasai pemerintah didirikan untuk tujuan pelayanan masyarakat.

Perjan sendiri masih terkait dengan departemen atau kementerian yang menjadi induknya, di mana banyak pegawainya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun saat ini, tak ada lagi perusahaan BUMN dalam bentuk jawatan karena dianggap tidak efisien dan terus merugi sehingga malah membebani keuangan negara.

Contoh Perjan BUMN adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dulunya di bawah Departemen Perhubungan (kini Kementerian Perhubungan). Jawatan Kereta Api kini bertransformasi menjadi PT KAI (Persero).

Baca juga: Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh BUMN Bersifat Public Service

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com