Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud BUMN? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 03/03/2023, 14:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Klaster BUMN

Namun sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian BUMN terus melakukan efisiensi dengan menggabungkan usaha beberapa BUMN menjadi holding.

Saat ini ada 12 holding BUMN yang terbentuk dalam klaster, berikut di antaranya:

  • Jasa Pariwisata dan Pendukung
  • Klaster Telekomunikasi dan Media
  • Klaster Energi, Minyak dan Gas
  • Klaster Kesehatan
  • Klaster Manufaktur
  • Klaster Pangan dan Pupuk
  • Klaster Perkebunan dan Kehutanan
  • Klaster Mineral dan Batubara
  • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Infrastruktur
  • Jasa Logistik

Status karyawannya

Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jadi sudah tahu kan apa yang dimaksud BUMN, di mana perusahaan negara memiliki kriteria minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia.

Baca juga: BUMN Singkatan dari Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com