Namun sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian BUMN terus melakukan efisiensi dengan menggabungkan usaha beberapa BUMN menjadi holding.
Saat ini ada 12 holding BUMN yang terbentuk dalam klaster, berikut di antaranya:
Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.
Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.
Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:
Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Jadi sudah tahu kan apa yang dimaksud BUMN, di mana perusahaan negara memiliki kriteria minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia.
Baca juga: BUMN Singkatan dari Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.