Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud BUMN? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 03/03/2023, 14:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

2. Perum

Berikutnya adalah Perum atau akronim dari perusahaan umum. Yang membedakan dengan Persero, Perum seluruh sahamnya adalah milik pemerintah dan didirikan untuk tujuan memberikan pelayanan untuk masyarakat serta mengejar keuntungan. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Peruri, Bulog, dan Jasa Tirta.

3. Perjan

Ketiga adalah BUMN dalam bentuk Perjan atau perusahaan jawatan. Perjan merupakan BUMN yang seluruhnya sahamnya dikuasai pemerintah didirikan untuk tujuan pelayanan masyarakat.

Perjan sendiri masih terkait dengan departemen atau kementerian yang menjadi induknya, di mana banyak pegawainya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun saat ini, tak ada lagi perusahaan BUMN dalam bentuk jawatan karena dianggap tidak efisien dan terus merugi sehingga malah membebani keuangan negara.

Contoh Perjan BUMN adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dulunya di bawah Departemen Perhubungan (kini Kementerian Perhubungan). Jawatan Kereta Api kini bertransformasi menjadi PT KAI (Persero).

Baca juga: Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh BUMN Bersifat Public Service

Klaster BUMN

Namun sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian BUMN terus melakukan efisiensi dengan menggabungkan usaha beberapa BUMN menjadi holding.

Saat ini ada 12 holding BUMN yang terbentuk dalam klaster, berikut di antaranya:

  • Jasa Pariwisata dan Pendukung
  • Klaster Telekomunikasi dan Media
  • Klaster Energi, Minyak dan Gas
  • Klaster Kesehatan
  • Klaster Manufaktur
  • Klaster Pangan dan Pupuk
  • Klaster Perkebunan dan Kehutanan
  • Klaster Mineral dan Batubara
  • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Infrastruktur
  • Jasa Logistik

Status karyawannya

Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jadi sudah tahu kan apa yang dimaksud BUMN, di mana perusahaan negara memiliki kriteria minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia.

Baca juga: BUMN Singkatan dari Apa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com