Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Ekosistem Bursa Kripto Harus Dibangun demi Lindungi Masyarakat

Kompas.com - 20/03/2023, 18:31 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, bursa kripto adalah sebuah ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya sudah meminta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari sana disimpulkan, perlunya sebuah ekosistem bursa kripto ini.

"Saya banyak sekali diperingatkan bahwa banyak sekali korban berjatuhan terkait hal ini (kripto)," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas: Sebelum Juni 2023 RI Bakal Punya Bursa Kripto

Ia menambahkan, saat ini pemerintah harus memilih kalau memang perdagangan kripto akan dilarang, maka regulasi pembuatan bursa kripto seharusnya tidak dibuka.

Namun demikian, kalau bursa kripto tersebut dihadirkan untuk mengatur dan mencegah terjadinya korban terkait sistem perdagangan alternatif, bursa kripto perlu dibangun untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewanangan untuk menerbitkan perizinan bursa kripto.

Baca juga: Bappebti Pastikan Tahun Ini RI Bakal Punya Bursa Kripto

Terkait bursa berjangka kripto, Ombudsman RI berpendapat, sudah semestinya pemerintah dan pihak swasta membentuk ekosistem yang saling berkolaborasi dan bekerja sama.

Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto, dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto.

Dari salah satu pertimbangan tersebut, Ombudsman RI kemudian menyebut Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) dari PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Baca juga: Zulhas: Kita Berharap Sebelum 2023 Berakhir Sudah Luncurkan Bursa Kripto

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai informasi, berlarut-larutnyanya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Adapun, sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com