Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Lebaran Ditambah, Buruh Protes Ada Perbedaan Perlakuan

Kompas.com - 03/04/2023, 15:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja menilai terjadi perbedaan perlakuan kebijakan cuti bersama libur Lebaran antara aparatur negeri sipil (ASN) dengan karyawan swasta.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar, dengan dimajukannya cuti bersama jadi 19 April 2023, maka semakin banyak cuti tahunan bagi pekerja yang dipotong.

"Selama ini ada perbedaan perlakuan antara karyawan di lingkungan pemerintah dan swasta. Kalau karyawan pemerintah maka cuti bersama tidak memotong cuti tahunannya, sementara untuk pekerja swasta cuti bersama memotong cuti tahunannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Menurutnya pemerintah seharusnya menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pekerja, baik di pemerintahan maupun swasta.

"Demikian juga dengan ditambahnya cuti bersama seharusnya penambahan cuti bersama tersebut tidak memotong hak cuti tahunan pekerja swasta," ujar Timboel.

Selain itu, kebijakan atas keputusan memajukan cuti bersama ini dianggap sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja serta laporan pengaduan ke Posko THR Kemenaker.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023


"Tentunya waktu yang sempit dalam proses pelaporan pelanggaran pembayaran THR ini dan respons dari pengawas ketenagakerjaan atau Posko THR atas pelanggaran tersebut akan lebih mempersulit pekerja untuk memperoleh THR sebelum Hari Raya Idul Fitri," ungkap Timboel.

Seluruh pekerja pun berharap tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan serta dinas-dinas tenaga kerja seluruh Indonesia serius menangani masalah THR yang memang menjadi hak normatif pekerja.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah jumlah hari libur Lebaran dan memajukan cuti bersama, yang sebelumnya 6 hari dimulai 21 April. Ketentuan tersebut diubah berdasarkan rapat kabinet, menjadi 7 hari yang dimulai 19 April hingga 25 April.

Baca juga: Harga Gabah Kian Merosot, tapi Harga Beras Masih Naik

Cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh 3 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB, dan Menteri Agama.

Alasan memajukan tanggal cuti bersama adalah menghindari terjadinya penumpukan mudik sehingga mudik bisa dimulai dari 18, 19, 20 dan 21 April.

Baca juga: Buruh ke Pengusaha: Sebaiknya THR Dibayar Sebelum 19 April

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com