Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Bawa Bagasi di Kereta Api agar Tak Dikenakan Biaya Tambahan

Kompas.com - 11/04/2023, 21:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Joni Martinus mengingatkan kembali kepada calon penumpang untuk membawa bagasi di kereta api sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Apabila penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram (kg) untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: KAI Tebar Diskon Tiket hingga 20 Persen, Keberangkatan 14-17 April 2023

Untuk barang bawaan, lanjut Joni, dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis KAI

Lalu, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," pungkasnya.

Baca juga: Mudik Lewat Pelabuhan Merak? Bisa Naik Kereta Api Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com