Oleh: Litani Rahma Sari, S.H., Ignasia Irene, & Sergio Jivalino*
STARTUP identik dengan perusahaan yang baru beroperasi dan sedang dalam tahap pengembangan.
Sebagai perusahaan perintis, tak jarang para startup dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya terkait permodalan. Biasanya, startup membutuhkan suntikan dana yang tidak sedikit untuk mengembangkan sistem operasional dan produk dari startup itu sendiri.
Startup memiliki dua cara untuk memperoleh modal, yaitu melalui boostrapping (modal pribadi) dan fundraising (modal dari investor).
Startup yang berorientasi pada kecepatan pengembangan operasional dan produk dapat dipastikan membutuhkan modal besar. Oleh karena itu, salah satu jenis badan usaha yang bonafide untuk startup adalah Perseroan Terbatas (PT).
Dalam PT, pendiri startup dapat membuat struktur permodalan yang besar sehingga bisa menyediakan tempat bagi investor menanam modal. Tak hanya itu, modal yang dibayarkan oleh investor dikonversi menjadi kepemilikan saham dengan status investor sebagai pemegang saham.
Dari sana, pendiri atau perusahaan startup dapat memberikan kepercayaan kepada investor, pun menjamin penanaman modal yang dilakukan pada startup tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa akta pendirian pada PT harus memuat anggaran dasar PT, yang di antaranya meliputi besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Permodalan PT terbagi atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal dasar ibarat sebuah rumah besar yang kita siapkan untuk menampung atau memuat furniture dan fixture yang menunjang fungsi rumah tersebut.
Modal dasar tersebut terbagi atas saham-saham yang dapat dimiliki oleh orang perorangan maupun badan hukum.
Saham merupakan bukti setoran modal seseorang atau badan hukum dalam suatu PT. Pemilik saham-saham disebut pemegang saham.
Untuk pendirian PT, awalnya nilai minimal modal dasar adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan minimal 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
Namun, untuk memberikan solusi bagi startup yang selama ini mengalami kendala pada pendirian PT karena keterbatasan modal, ketentuan minimal modal dasar tersebut dihapuskan. Meski begitu, setoran awal sebesar 25 persen dari modal dasar harus tetap dipenuhi.
Walaupun ketentuan nilai minimal modal dasar sudah dihapuskan, startup perlu memperhatikan kriteria modal usaha UMKM bila ingin mendirikan PT. Beberapa kriterianya, yakni:
Penentuan modal dasar usaha menjadi penting bagi startup dalam menentukan Klasifikasi Lapangan Baku Usaha (KBLI) untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).