JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Medan-Binjai mengalami kenaikan mulai hari ini, Jumat (19/5/2023) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai.
Selaku operator Jalan Tol Medan-Binjai, PT Hutama Karya (Persero) menyatakan, penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol. Pasalnya, tarif Tol Medan-Binjai telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.
Sebagai informasi, Jalan Tol Medan-Binjai mulai beroperasi sejak 2017 namun baru hari ini mengalami penyesuaian tarif.
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tarif jalan tol dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
"Seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif (Tol Medan-Binjai) sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian," ujar Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Berikut perincian tarif Tol Medan-Binjai yang baru berlaku per hari ini, Jumat (19/5/2023):
Tanjung Mulia-Helvetia:
Golongan I Rp 10.500
Golongan II dan Golongan III Rp 16.000
Golongan IV dan Golongan V Rp 21.500.
Tanjung Mulia-Semayang:
Golongan I Rp 20.000
Golongan II dan Golongan III Rp 30.000
Golongan IV dan Golongan V Rp 40.000.
Tanjung Mulia-Binjai:
Golongan I Rp 26.500
Golongan II dan Golongan III Rp 40.000
Golongan IV dan Golongan V Rp 53.500.
Marelan-Helvetia:
Golongan I Rp 4.000
Golongan II dan Golongan III Rp 6.500
Golongan IV dan Golongan V Rp 8.500.
Marelan-Semayang:
Golongan I Rp 13.500
Golongan II dan Golongan III Rp 20.500
Golongan IV dan Golongan V Rp 27.500.
Marelan-Binjai:
Golongan I Rp 20.000
Golongan II dan Golongan III Rp 30.500
Golongan IV dan Golongan V Rp 40.500.
Baca juga: Jalan Tol Puncak Bakal Tersambung dengan Tol Bocimi
Helvetia-Semayang:
Golongan I Rp 9.500
Golongan II dan Golongan III Rp 14.000
Golongan IV dan Golongan V Rp 19.000.
Helvetia-Binjai:
Golongan I Rp 16.000
Golongan II dan Golongan III Rp 24.000
Golongan IV dan Golongan V Rp 32.000.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya