Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Asuransi JNE

Kompas.com - 22/05/2023, 13:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang dikhawatirkan ketika mengirim paket melalui jasa logistik adalah kerusakan barang.

Oleh sebab itu penting bagi kamu untuk menggunakan asuransi perlindungan produk ketika ingin mengirimkan barang. Dengan adanya asuransi, kamu berhak mendapatkan nilai ganti rugi ketika barang yang kamu kirimkan rusak.

Namun biaya asuransi menjadi biaya tambahan yang harus kamu bayarkan selain biaya pengiriman.

Misalnya saja JNE, melansir dari situs resminya, Senin (22/5/2023), umumnya besaran biaya asuransinya adalah 0,2 persen dari nilai barang yang tertera. Oleh sebab itu, besaran tarif dan biaya asuransi JNE akan bergantung pada jenis barang yang dikirim.

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Resi JNE secara Online, Bisa lewat HP

Adapun cara menghitung tarif asuransi JNE sesuai dengan barang yang akan dikirim, yaitu:

Tarif Asuransi JNE = (0,2 persen x harga barang) + biaya administrasi Rp 5.000

Berikut ini contoh penghitungan biaya asuransi JNE:

Dimas mengirimkan barang elektronik senilai Rp 2 juta. Berapa biaya asuransi yang dikenakan?

Jawab:

(0,2 persen x Rp 2 juta) + Rp 5.000 = Rp 9.000

Maka biaya asuransi yang harus dibayarkan Dimas adalah Rp 9.000

Syarat Asuransi JNE

  1. Barang atau dokumen yang mempunyai harga atau nilai di atas 10 kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh pengirim
  2. Perhitungan besaran nilai premi dan klaim barang atau dokumen yang dikirimkan diatur terpisah dari syarat dan ketentuan ini.
  3. Asuransi hanya diberikan oleh JNE berdasarkan instruksi dari pengirim ke JNE secara tertulis.

Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE

Cara klaim asuransi JNE

  • Klaim atas kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim
  • Menyiapkan bukti resi asli dan asuransi
  • Pengirim dapat mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyiapkan faktur pembelian barang
  • Batas waktu maksimum pengajuan klaim maksimal 14 hari terhitung sejak kiriman diterima. Pengajuan klaim asuransi tidak akan diproses bila melebihi waktu tersebut

Ganti Rugi JNE

Berikut ini adalah ketentuan mengenai ganti rugi pengiriman yang menggunakan JNE:

  1. JNE bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman yang timbul akibat kelalaian JNE
  2. JNE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian di luar pengawasan JNE dan ketentuan yang berlaku
  3. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali tarif pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 dollar AS untuk pengiriman Internasional, kecuali kiriman yang diasuransikan
  4. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman hanya dapat diberikan ke pengguna layanan YES dan/atau Super Speed
  5. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman dengan layanan YES dan/atau Super Speed dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE adalah berupa pengembalian Tarif Pengiriman ke Pengirim.

Baca juga: Cara Jadi Agen JNE: Syarat, Keuntungan, dan Biaya Buka Agen JNE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com