Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Bergabung, Dirut Damri Pastikan Tidak PHK Karyawan PPD

Kompas.com - 19/06/2023, 15:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca bergabung dengan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), Perum Damri pastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan PPD.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan, seluruh karyawan PPD akan diserap oleh Perum Damri.

"(Seluruh karyawan PPD) diserap langsung," ujarnya saat acara peresmian penggabungan Perum Damri dan PPD di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI, maka Perum PPD resmi bubar tanpa likuidasi dan seluruh asetnya resmi dimiliki oleh Perum Damri.

Baca juga: Perum DAMRI dan PPD Resmi Bergabung, Ini Pesan Kementerian BUMN

Selain itu, nilai kekayaan Perum PPD yang digabungkan ke Perum DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

"Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI," bunyi pasal 2 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 2023.

Merujuk pada PP tersebut, tidak hanya karyawan tetapi 600 unit armada milik Perum PPD juga akan dialihkan ke Perum Damri. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Keuangan Perum Damri Joni Prasetiyanto pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Peringatan Pemerintah: Dana Insentif Fiskal Jangan Dipakai buat Dukung Agenda Politik

"Kalau kemarin dari BUMN untuk diserahkan dari PPD itu ada 600 unit bus. Sementara kontrak kita yang eksisting atau yang sebelumnya, 102 ditambah 348 ditambah 59 unit. Jadi nanti semuanya itu beralih ke Damri sesuai PP 30 2023," jelas Joni.

Sebagai informasi, penggabungan Perum Damri dan PPD ini resmi berlaku sejak 6 Juni 2023 seiring dengan ditandatangani PP Nomor 30 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya penggabungan tersebut maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.

Adapun rencana penggabungan ini diprakarsai oleh Kementerian BUMN guna penguatan kinerja perusahaan sehingga memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan dalam meningkatkan konektivitas transportasi nasional.

Baca juga: Wapres: Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com