Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Merger, Perum Damri Ambil Alih Seluruh Aset PPD Termasuk Armada

Kompas.com - 19/06/2023, 18:53 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Umum (Perum) Damri akan mengambilalih seluruh aset Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) setelah keduanya merger pada 6 Juni 2023.

Adapun aksi korporasi dua Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 entang Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri.

Berdasarkan PP tersebut Perum PPD dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perum PPD dialihkan ke Perum Damri.

Baca juga: Resmi Bergabung, Dirut Damri Pastikan Tidak PHK Karyawan PPD

Adapun nilai kekayaan Perum PPD yang digabungkan ke Perum Damri ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

"Jadi kalau lihat di PP-nya, PPD lumer karena memang kalau di PP 30 2023 itu otomatis PPD itu secara legal tidak ada lagi karena sudah digabungkan. Jadi semua tanggung jawab, aset, dan kewajiban beralih kepada Damri," ujar Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin saat acara peresmian penggabungan Perum Damri dan PPD di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Direktur Keuangan Damri Joni Prasetiyanto menegaskan, aset PPD yang diambilalih Perum Damri setelah merger juga berupa armada milik PPD. Namun dia tidak mengungkapkan dengan pasti jumlah armada PPD yang diambilalih Perum Damri.

Baca juga: Perum DAMRI dan PPD Resmi Bergabung, Ini Pesan Kementerian BUMN

Jika merujuk pada company profile PPD di laman perumppd.co.id, total armada PPD sebanyak 787 unit yang melayani 79 trayek. Jumlah armada ini terdiri dari 603 unit bus Transbusway, 138 unit bus Transjabodetabek, 33 unit bus wisata, dan 59 unit bus hasil kerja sama Perum PPD dengan PT MAC.

"Kalau kemarin dari PMPP (Penyertaan Modal Pemerintah Pusat) BMN (Barang Milik Negara) untuk diserahkan ke PPD itu 600 unit bus. Sementara kontrak kita yang eksisting, artinya yang sebelumnya kan 102 ditambah 348 tambah 59. Jadi nanti semuanya itu akan beralih ke Damri sesuai dengan PP 30 tadi," jelasnya.

Tidak hanya itu, karyawan PPD juga akan diserap oleh Perum Damri sehingga dipastikan aksi merger ini tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Perum DAMRI dan PPD Resmi Merger

Adapun berdasarkan company profile PPD, jumlah tenaga kerja PPD sebanyak 1.808 orang yang terdiri dari pramudi, teknisi, dan tenaga administrasi.

"(Seluruh karyawan PPD) diserap langsung," kata Dirut Damri.

Baca juga: Mudik dengan Damri? Simak Tanggal dan Rute Favorit Pemudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com