Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Pesawat Telat, Jangan Salahkan Penumpang!

Kompas.com - 22/06/2023, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RAMAI berita di berbagai media terkait penyebab keterlambatan penerbangan pesawat dari maskapai Indonesia. Disebutkan ada tujuh penyebab keterlambatan dan terkesan bahwa penyebab terbesar adalah kesalahan penumpang.

Dari tujuh penyebab, ada tiga penyebab karena penumpang, yaitu penumpang tidak disiplin, penumpang terlambat, dan barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas sehingga menghambat proses boarding.

Penyebab dari penumpang ada di nomor dua sampai empat. Sementara kesalahan teknis maskapai dan operasional penerbangan lain, justru di nomor enam dan tujuh.

Bagi saya, ini keterlaluan sekali. Karena sebagai penumpang, kita sebenarnya sudah membayar untuk mendapat pelayanan yang terbaik dari maskapai.

Penumpang juga ada aturannya terkait operasional penerbangan. Jika melanggar, maka akan kena sanksi berat.

Misalnya, penumpang terlambat check-in, sanksinya minimal tidak akan diangkut tepat jadwal atau dialihkan ke jam lain. Sedangkan sanksi maksimalnya, tiketnya hangus tidak bisa dipakai.

Jadi benarkah penyebab keterlambatan itu sebagian besar karena kesalahan penumpang? Atau justru karena maskapainya yang kurang baik dan benar dalam mengatur layanannya?

Penumpang tidak disiplin

Penumpang tidak disiplin, misalnya, bercanda tentang bom di pesawat, penumpang yang tidak membawa surat kesehatan saat sakit dan penumpang yang merusak peralatan pesawat.

Penumpang yang bercanda bom dan merusak peralatan pesawat memang sudah termasuk perbuatan pidana. Menurut Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pelakunya dapat diproses hingga pengadilan.

Dua hal ini memang bisa menyebabkan keterlambatan karena pesawat harus dicek ulang yang memakan waktu lama hingga dipastikan benar-benar aman untuk terbang.

Namun tentu saja kejadian tak mungkin terjadi setiap hari, setiap minggu atau bahkan setiap bulan. Jumlahnya sedikit dibanding jumlah penerbangan tiap hari.

Penumpang berkebutuhan khusus

Penumpang yang sakit, hamil dan berkebutuhan khusus lainnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Intinya, maskapai harus mempunyai dan menjalankan layanan khusus untuk penumpang berkebutuhan khusus seperti orang lanjut usia, anak-anak, orang sakit, orang hamil, dan disabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com