Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemangkasan Karyawan Roatex, Kuasa Hukum: Ujug-ujug Langsung Tahu-tahu Di-PHK...

Kompas.com - 13/07/2023, 11:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan karyawan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mempertanyakan alasan perusahaan melakukan pemecatan kepada 22 karyawan.

Sebagai informasi, PT RITS merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) proyek sistem pembayaran transaksi tol nontunai nirsentuh (multi lane free flow/MLFF).

Perwakilan hukum Forum karyawan RITS Adi Sugiharto mengatakan, karyawan terdampak PHK tidak dapat menerima alasan pemecatan yang diberikan perusahaan, yaitu efisiensi.

Baca juga: Lakukan Efisiensi, Perusahaan Pelaksana Proyek MLFF PHK 22 Karyawan

Pasalnya jika memang perusahaan melakukan efisiensi, ini berbanding terbalik dengan rencana perusahaan untuk merekrut sejumlah karyawan secara bertahap ke depannya.

"Kenapa kami bilang PHK sepihak? Karena menurut aturan yang berlaku ada banyak alasan pemecatan. Efisiensi sebenarnya masuk di dalamnya, cuma ketika dijelaskan lebih lanjut soal kenapa diefisiensi? Misalkan mengalami kerugian selama hampir 2 tahun maka dibuktikan laporan itu, tapi ini enggak," ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Tapi kemudian disampaikan kalau ke depan tetap ada akan ditambah (karyawan), nah ini kan rada enggak nyambung. Kalau mau diefisiensi apakah diganti robot atau diganti apa kurang paham," tambahnya.

Dia menjelaskan, jika karyawan terdampak memberikan kerugian bagi perusahan pun seharusnya ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan perusahaan, seperti memberikan teguran hingga surat peringatan (SP) 1 sampai 3 kepada karyawan yang dianggap merugikan perusahaan.

Namun, perusahaan justru tiba-tiba mengumumkan pemecatan kepada sekitar 22 karyawan tanpa ada peringatan sebelumnya. "Ujug-ujug langsung tahu-tahu di-PHK," kata dia.

Terlebih berdasarkan surat yang diterima karyawan tertanggal 11 Juli kemarin, PHK ini baru akan berlaku pada 31 Juli mendatang. Namun kata dia, para karyawan terdampak sudah dicabut asetnya dari perusahaan sejak surat pemecatan diberikan pada 11 Juli lalu.

Berdasarkan hal tersebut, para karyawan yang terdampak PHK akan mengambil langkah hukum hingga ke pengadilan jika tidak menemukan titik tengah akan permasalahan ini.

Namun sebelum itu, akan dilakukan pertemuan antara karyawan dan perusahaan melalui perundingan bipatrit. Dalam perundingan inilah para karyawan akan menuntut sejumlah hal kepada perusahaan, salah satunya meminta untuk dipekerjakan kembali.

"Dalam forum bipartit nanti kami berharap kami bisa dipekerjakan kembali. atau tuntutan nomor dua ya kalaupun dipecat ya disesuaikan dengan hak dan kewajibannya. misalkan pesangon dapat berapa, berapa masa kerja, dan sebagainya," ungkapnya.

Setelah itu, jika belum ada kesepakatan antara keduanya barulah akan masuk ke tahap tripartit dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika setelah tripartit belum juga ada kata sepakat, para karyawan terdampak siap membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Kalaupun sampai situ tidak ketemu, mungkin kita lakukan gugatan lain samapi ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) maupun perdata, pasti kesana," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com