Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Rusak Penutup Jendela, Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali ke Bandara Asal

Kompas.com - 13/07/2023, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo dengan nomor penerbangan ID-6242 terpaksa kembali ke bandara keberangkatan karena satu penumpang merusak lapisan mika penutup jendela.

Peristiwa yang terjadi pada pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK ini terjadi pada Rabu (12/7/2023). Saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengecam tindakan membahayakan penerbangan itu. Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, menyebabkan keterlambatan dalam rute Jakarta-Gorontalo dan Gorontalo-Jakarta, serta mengganggu rotasi pesawat berikutnya.

Baca juga: Batik Air Ternate-Jakarta Alami Keterlambatan, Manajemen: Ada Indikasi Kaca Kokpit Retak

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.

Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Beredar Video Pesawat Rute Jakarta-Kualanamu Mengeluarkan Asap, Batik Air Buka Suara

Dia menyebut, tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana bagi pelaku dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 juta.

"Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," ucapnya.

Baca juga: Viral Video Koper Penumpang Dibobol, Batik Air Lakukan Penyelidikan

Kronologi kejadian

Danang mengatakan pesawat berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.

Sekitar 30 menit setelah lepas landas, ada salah satu penumpang laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C, melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Kemudian, kru yang bertugas melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan dengan cara menenangkan tamu MS, tapi tidak berhasil.

Baca juga: Viral Penumpang Batik Air Marah-marah AC Mati Saat Penerbangan, Manajemen: Penyebabnya Ground Power Issue

Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base) yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Setelah mendarat (di Bandara Internasional Soekarno-Hatta), tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Sesampainya di bandara asal, seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut terkait persiapan kembali penerbangan ID-6242.

Baca juga: Batik Air Layani Penerbangan Langsung Bali-Bangkok Mulai 20 Januari 2023

Batik Air langsung mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," tuturnya.

Baca juga: Koper Kaesang Pangarep Nyasar ke Kualanamu, Batik Air: Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com