Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif bagi Eksportir yang Simpan DHE di RI, Kemenko Perekonomian: Akan Jauh Lebih Kompetitif

Kompas.com - 15/08/2023, 09:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merubah ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito rekening khusus pengusaha yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Hal ini merupakan bagian dari insentif pemerintah kepada pengusaha yang mematuhi ketentuan menyimpan dana asing hasil ekspornya di Indonesia.

Adapun ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, melalui revisi ketentuan PPh atas bunga deposito itu, pemerintah memberikan insentif pajak lebih bagi para eksportir yang menjalankan PP Nomor 36 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 30 persen DHE ke sistem keuangan nasional.

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

"Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi," ujar dia, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut ia bilang, revisi aturan itu masih dibahas oleh Kementerian Keuangan. Revisi aturan itu akan memberikan spesifikasi potongan PPh bagi para eksportir yang terkena kewajiban penyimpanan DHE.

Namun demikian, Susi belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai besaran potongan PPh yang akan diberikan kepada para eksportir yang masuk dalam 4 sektor wajib setor DHE.

"Sekarang sedang dituangkan. Bocorannya insentifnya akan menarik lagi. Besarannya berapa? Masih tahap finalisasi," kata dia.

"Yang jelas Bu Menkeu sudah menyampaikan insentif akan lebih menarik, ABaik dari sisi insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi," sambungnya.

Sebagai informasi, besaran PPh untuk penghasilan deposito pada umumnya adalah sebesar 20 persen. Namun, dalam dalam PP Nomor 123 Tahun 2015 diatur, untuk deposito rekening khusus SDA dengan tenor 1 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 10 persen. Nilai ini bisa menurun menjadi 7,5 persen, apabila mata uang asing yang ditempatkan dikonversi menjadi rupiah.

Kemudian, untuk deposito rekening khusus dengan tenor 3 bulan, PPh yang dikenakan sebesar 7,5 persen, atau sebesar 5 persen jika dananya dikonversi ke rupiah. Sementara untuk deposito rekening khusus tenor 6 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 2,5 persen.

Bahkan, pengusaha yang menempatkan DHE SDA bisa dibebaskan dari pengenaan PPh deposito. Pembebasan PPh ini bisa didapat apabila deposito rekening khusus DHE memiliki tenor lebih dari 6 bulan.

Baca juga: BI Terbitkan Aturan Main Parkir Devisa Hasil Ekspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com