Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Polusi Udara, Industri Wajib Gunakan "Scrubber"

Kompas.com - 19/08/2023, 09:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, industri berat akan diwajibkan menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal itu disampaikan Luhut saat Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek antar lintas kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Jumat (18/8/2023).

"Sebagai upaya pengendalian emisi, kami akan mewajibkan industri untuk menggunakan scrubber dan mengurangi jumlah PLTU batu bara," kata Luhut dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Jurus-jurus Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta

Scrubber adalah alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri dengan menggunakan liquid atau cairan.

Selain itu soal scrubber, pemerintah juga akan mempercepat perluasan dan pengetatan uji emisi kendaraan yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

"Regulasi pembagian jam kerja juga akan kami sampaikan kepada para perusahaan agar dapat mengurangi tingkat kemacetan yang menyebabkan peningkatan polutan di jalan," kata Luhut.

Baca juga: Wacana WFH Imbas Polusi Udara di DKI Jakarta Bikin Pengusaha Risau

Upaya lainnya untuk mengurangi polusi udara adalah mendorong penggunaan transportasi publik dengan meningkatkan kapasitas saat jam sibuk.

Hal itu bersamaan dengan rencana pemberian insentif agar para pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik.

"Yang tidak kalah penting adalah dorongan untuk percepatan elektrifikasi kendaraan. Kita tidak boleh membuat kebijakan tanpa mengawasi penerapannya, di sinilah partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan," kata Luhut.

Akhir tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa polusi udara memicu 6,7 juta kematian prematur setiap tahun.

Baca juga: PLN Bantah PLTU Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta

Menurut Luhut, partikel polutan PM 2,5, yang berukuran 2,5 mikrometer menjadi penyebab salah satu dari 10 penyakit besar yang pengobatannya dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga menghabiskan anggaran negara hingga Rp 10 triliun.

Sebelumnya, berdasarkan data dari laman IQAir, Jakarta dinobatkan sebagai kota nomor satu paling berpolusi di dunia.

Indeks kualitas udara Kota Jakarta pada Minggu (13/8/2023) pagi menembus angka 172, dengan polutan utama PM 2,5 serta nilai konsentrasi 96,8 mikrogram per meter kubik.

"Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini 19,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian tertulis di situs tersebut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sempat menyebut selain kawasan industri atau pabrik, polusi udara yang memburuk di Ibu Kota beberapa waktu terakhir ini juga disebabkan musim kemarau.

Baca juga: Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com