Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Metode Pembayaran Cek, Sejarah Kemunculan hingga Kedaluarsanya

Kompas.com - 21/08/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat mungkin sudah akrab dengan kata cek dalam transaksi pembayaran.

Kata cek kerap muncul dalam metode pembayaran yang melibatkan uang relatif besar.

Namun, apakah sebenarnya cek? Siapa pihak yang boleh memiliki cek? Bagaimana cara mencairkan sebuah cek?

Secara sederhana cek dapat diartikan sebagai sebuah perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank atau instansi lain yang betujuan untuk membayar sejumlah uang.

Baca juga: Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan cek sebagai perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque).

Ditengok dari sejarahnya, cek telah digunakan sebagai metode pembayaran sejak penggunaan logam mulia seperti emas, perak, dan perunggu sebagai metode transaksi.

Dilansir dari laman Gramedia, bangsa Romawi kuno diyakini telah menggunakan bentuk awal cek yang dikenal sebagai “praescriptiones”. Benda tersebut diyakini sebagai cikal-bakal cek modern.

Sementara, cek modern disebarluaskan oleh Inggris pada abad ke-17.

Pada tahun 1717, Bank of England memelopori penggunaan pertama dokumen pra-cetak. Bentuk formulir ini dicetak pada “kertas cek” untuk mencegah penipuan.

Konsumen harus datang sendiri untuk mendapatkan formulir ini dari kasir bank. Setelah ditulis, cek itu dibawa kembali ke bank untuk bisa diproses.

Baca juga: Apa Itu ESG: Pengertian, Kriteria, dan Pentingnya dalam Dunia Bisnis

Dilansir dari laman Bank Indonesia bi.go.id, cek disebut sebagai perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.

Untuk dapat disebut sebagai cek, ada beberapa unsur atau syarat formal cek sebagai berikut:

- Nama "cek" harus termuat dalam warkat

- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

- Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).

- Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.

- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.

- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).

Baca juga: Apa Itu Retur: Pengertian dan Cara Melakukannya


Sebagai catatan, cek yang tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, tidak berlaku sebagai cek.

Selain itu, ternyata cek juga memiliki waktu tenggang waktu dan kedaluarsa.

Tenggang waktu pengunjukan cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi pemegang untuk melakukan pengunjukkan.

Tenggang waktu itu yaitu selama 70 hari sejak tanggal penarikan cek.

Sementara, masa kedaluwarsa cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.

Perlu dicatat, cek sebagai surat berharga atau negotiable instrument dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pengalihan Cek Atas Unjuk atau pembawa dialihkan dengan cara penyerahan cek secara fisik dari tangan ke tangan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com